Independennews.com | NTT – Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi para pekerja di Nusa Tenggara Timur, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Hotel Aston Kupang, pada Kamis 12 Juni 2025.
Penandatanganan ini menjadi simbol konkret sinergi antara lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan dan lembaga penegak hukum dalam rangka mengakselerasi perlindungan pekerja, khususnya dalam penyelesaian permasalahan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan ini, kedua belah pihak menandatangani dokumen kerja sama yang menandai komitmen bersama dalam mendukung kepatuhan program Jamsostek.
Momentum penandatanganan ini juga disambut dengan penyerahan pemberian plakat dan sesi foto bersama.
Seusai penandatanganan, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati NTT melaksanakan Rapat Monitoring Evaluasi sebagai sarana untuk menilai efektivitas kerjasama, termasuk jumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diserahkan dan direalisasikan oleh Kejati dan Kejari.
Serta memberikan gambaran tentang tingkat pemulihan iuran dan dampaknya terhadap peningkatan perlindungan tenaga kerja.
Selain itu, rapat monitoring evaluasi juga membahas komitmen dan kolaborasi kelembagaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan dalam melindungi hak-hak pekerja.
Dan menumbuhkan kesadaran bersama bahwa program jaminan sosial adalah bagian dari hak konstitusional tenaga kerja yang perlu ditegakkan secara hukum.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan Kantor Wilayah Banuspa, Awalul Rizal, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin, serta Kepala Kejati NTT dalam hal ini diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun Kejati NTT), Jaja Raharja, SH., MH., beserta jajarannya.
Dari hasil Rapat Monitoring Evaluasi, dirumuskan sejumlah strategi utama yang akan segera diimplementasikan dalam waktu dekat diantaranya;
Dalam momen ini, Asdatun Kejati NTT, Jaja Raharja, SH., MH., menyampaikan bahwa rapat ini merupakan salah satu proses untuk melakukan percepatan dan perbaikan kinerja.
Menurutnya hal ini perlu dilaksanakan karena sesuai tugas dan fungsi kejaksaan yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yaitu melakukan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Selain itu, dalam INPRES 02 Tahun 2021, mensahkan kejaksaan terutama yang ada di daerah untuk menjadi ketua kepatuhan.
“Sebetulnya, apabila banyak perusahaan yang menunggak di daerah satuan kerja BPJS Ketenagakerjaan, harusnya kita yang memberikan respon bagaimana caranya supaya tingkat kepatuhan itu meningkat karena kita sebagai ketua tim kepatuhannya,” Ungkap Jaja.
Dirinya menyatakan akan membuat surat edaran untuk menyampaikan hasil Monitoring Evaluasi kepada para Kejari di daerah.
Dan meminta agar kedepannya rapat seperti ini, para Kejari bisa hadir sebagai pelaksana tugas dan mandat sehingga kejati dalam tugasnya dapat melakukan monitoring dan evaluasi.
“Saya akan membuat surat edaran ke daerah, untuk menyampaikan hasil monitoring evaluasi. Ini SKK yang sudah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, ini tindak lanjutnya, keberhasilannya, dan ini yang belum berhasilnya,” Ucap Jaja.
Ia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan agar memberikan informasi dan data yang lengkap, bukan hanya item per kejaksaan negeri, tetapi termasuk juga data perusahaan mana saja yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan namun masih menunggak.
“Nanti tolong rekan-rekan di administrasi bisa pilah dari laporan data lengkapnya, minimal pertukaran data ini jadi bahan laporan kami kepada pimpinan. Niscaya semua tugas-tugas yang diberikan dan juga diamanahkan dalam MOU ini kita akan laksanakan, dan bentuknya mungkin semacam laporan periodik, sehingga kami juga bisa monitoring keberhasilan di wilayah masing-masing dan apa kendalanya”. Jelas Jaja.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, mengapresiasi Kejati NTT dan Kejari yang telah memaknai kerjasama dengan baik sebagai bentuk panggilan tugas untuk memastikan perlindungan kepada pekerja.
Dirinya berharap forum diskusi dan komunikasi ini dapat terus dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketidakpatuhan perusahaan.
Serta dukungan pemerintah daerah untuk bersama menjaga tingkat kesejahteraan Masyarakat NTT melalui hadirnya BPJS Ketenagakerjaan.
“Acara hari ini memaknai dan mengigatkan kami bahwa memang setiap stakeholder harus bergandengan tangan meningkatkan kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan. Dari sisi pencapaian tentu angka pencapaian kami di Provinsi NTT berada di kisaran 30 persen, ini bukan angka yang tinggi. Harapan kami tentu kedepan ada program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, agar dapat membantu meningkatkan perlindungan dari sisi kepesertaan. Sedangkan dari sisi kepatuhan perusahaan, harapan kami bergandengan tangan dengan kejaksaan tinggi maupun negeri dapat membantu meningkatkan kepatuhan”. Jelas Kuncoro.
Perusahaan yang tidak patuh wajib ditertibkan, untuk memastikan seluruh tenaga kerja yang bekerja di sektor formal mendapatkan perlindungan yang memadai dan perlindungan berjalan dengan optimal.
“Kami memainkan peran mengadvokasi, dan menjadi representasi dari kepentingan pekerja yang wajib diberikan pertolongan”. Tambah Kuncoro.
Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati NTT merupakan wujud nyata dari komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
Sekaligus menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci penting dalam memperluas cakupan dan efektivitas Jamsostek di seluruh pelosok.
Diakhir kegiatan yang bertajuk Rapat Monitoring Evaluasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin, menambahkan terkait kondisi perusahaan di NTT yang mayoritas masih menunggak iuran.
Menurutnya, perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan ada kewajiban untuk membayarkan iuran untuk jaminan hari tua pekerjanya.
Namun kenyataannya ada perusahaan yang masih menunggak iuran hingga bertahun-tahun.
“Dengan kata lain jika kita menggunakan asas praduga tak bersalah, maka sudah ada indikasi penggelapan, dimana perusahaannya atau mungkin oknum dari perusahaan yang berkewenangan memotong iuran itu tidak menyetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan”. Ucap Wawan.
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sesungguhnya untuk kepentingan pekerja.
Tambah wawan, peserta yang datang di kantor BPJS Ketenagakerjaan bukan peserta yang kita lihat sebagai orang-orang senang, tapi mereka yang datang itu adalah orang-orang yang sedang terkena musibah. Ada yang kehilangan pencari nafkahnya, ada yang kecelakaan kerja, ada yang baru dipecat dan kehilangan pekerjaan.
“Harapan kami, apa yang menjadi kolaborasi ini dapat diumumkan merata ke semua kabupaten yang ada di NTT, agar melakukan pendekatan secara kepatuhan, dan kita dapat melakukan pertukaran data. Kita bergandengan tangan berkolaborasi dengan semua kejari, guna terbitnya kepatuhan bagi pemberi kerja”. Tutup Wawan.
Rapat Monitoring dan Evaluasi antara BPJS Ketenagakerjaan NTT dan Kejati NTT bukan sekadar forum administrasi, melainkan wadah strategis yang berdampak langsung terhadap peningkatan kepatuhan, efektivitas perlindungan tenaga kerja, dan penguatan tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan di NTT. (Marcho)