Pemerhati Kebijakan Geram: Proyek Smart Classroom Tegal Harus Diawasi Ketat!

Independennews.com | Kota Tegal – Program Smart Classroom kembali menjadi sorotan tajam dari kalangan pemerhati kebijakan publik di Kota Tegal.

Pemerhati kebijakan publik, Yanuar Ibnu Sina, dalam pernyataannya pada Kamis (21/8/2025) menegaskan adanya potensi konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dapat membuka ruang praktik korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa adalah masalah serius yang harus dihindari. Jika tidak diawasi dengan ketat, hal ini bisa menjadi celah terjadinya korupsi,” ujarnya.

Yanuar juga menekankan pentingnya efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek. Menurutnya, Pemerintah Kota Tegal wajib memastikan Smart Classroom benar-benar memberi manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

“Transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek adalah kunci. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana publik digunakan, serta apakah proyek ini betul-betul memberikan nilai tambah bagi pendidikan,” tegasnya.

Menanggapi sorotan tersebut, anggota Kelompok Kerja (Pokja) LPSE Kota Tegal, Sutanto, melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa proses pengadaan Smart Classroom telah dilakukan melalui LPSE. Namun, ia menegaskan aspek teknis pembelian dan penentuan pemenang tender sepenuhnya menjadi kewenangan dinas terkait, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kami di LPSE hanya memfasilitasi proses lelang agar berjalan transparan dan sesuai prosedur. Keputusan akhir mengenai teknis maupun pemilihan penyedia barang/jasa berada di tangan PPK,” jelas Sutanto.

Yanuar berharap pemerintah kota segera menindaklanjuti masukan tersebut, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pihak terkait dalam evaluasi serta pengembangan proyek Smart Classroom. (Suherman)

You might also like