Bobby Nasution Larang Rumah Sakit Tolak Pasien

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution (Dok. Humas Pemprovsu)

Independennews.com | Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) di bawah kepemimpinan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa tidak ada rumah sakit yang boleh menolak pasien hanya karena alasan administrasi, termasuk pasien yang hanya membawa KTP atau memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Berobat Gratis (Probis) yang masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Pemprov Sumut.

Program tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Bobby Nasution dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang gratis, cepat, dan adil bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, menegaskan hal itu menanggapi adanya laporan masyarakat terkait penolakan pasien di beberapa rumah sakit di Sumut, Jumat (7/11/2025).

“Kami tegaskan, tidak ada lagi alasan bagi fasilitas kesehatan, baik RSUD, rumah sakit swasta, maupun puskesmas, untuk menolak pasien Universal Health Coverage (UHC).

Semua pasien wajib dilayani tanpa menunggu proses administrasi karena diberikan waktu 3×24 jam untuk melengkapinya,” ujar Faisal.

Ia menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan Sumut telah melakukan sosialisasi ke 172 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan seluruh petugas memahami aturan pelaksanaan Probis dan UHC.

“Pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) tetap harus dilayani, meski BPJS-nya nonaktif, menunggak, atau belum terdaftar. Cukup dengan menunjukkan KTP,” jelas Faisal.

Menindaklanjuti laporan penolakan pasien, Dinas Kesehatan telah berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit yang dilaporkan masyarakat.

Dari hasil komunikasi ditemukan bahwa sebagian tenaga kesehatan belum mendapatkan informasi lengkap dari manajemen rumah sakit masing-masing.

Untuk memastikan pelayanan berjalan lancar, Dinas Kesehatan telah menunjuk penanggung jawab (PIC) di setiap kabupaten/kota se-Sumut.

Setiap PIC memiliki nama dan nomor kontak yang dapat dihubungi masyarakat jika menghadapi kendala dalam proses aktivasi atau pendaftaran BPJS.

Faisal juga mengakui adanya kendala teknis di lapangan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum sinkron dengan Kartu Keluarga (KK).

Masalah ini sering memperlambat proses aktivasi BPJS, terutama bagi pasien baru.

“Misalnya, ada pasien ibu hamil yang masih satu KK dengan orang tuanya. Dalam kasus seperti itu, rumah sakit tetap wajib melayani dan memberi waktu 3×24 jam untuk memperbaiki data ke Dukcapil,” tambah Faisal.

Lebih lanjut, Faisal memastikan Pemprov Sumut akan melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh fasilitas kesehatan guna memastikan pelayanan UHC berjalan sesuai ketentuan.

“Setiap warga Sumatera Utara berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala urusan administrasi. Pemprov berkomitmen memastikan tidak ada lagi masyarakat yang ditolak berobat hanya karena masalah teknis,” tegasnya. (**)

You might also like