Independennews.com | NTT — Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendorong percepatan transformasi digital keuangan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan capacity building dan pendampingan pengisian Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester II Tahun 2025, yang digelar pada 15 Januari 2026 di Kota Kupang.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kualitas implementasi ETPD, meningkatkan akurasi pelaporan indeks melalui sistem SIP2DD, sekaligus mempercepat digitalisasi transaksi keuangan pemerintah daerah di seluruh wilayah NTT.
Acara dibuka oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT dan diikuti oleh jajaran Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah kabupaten/kota se-NTT, serta Bank NTT selaku Bank Pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Dalam sambutannya, Deputi Kepala Perwakilan BI NTT, Didiet Aditya Budi Prabowo, menegaskan bahwa penguatan ETPD merupakan bagian strategis dari reformasi tata kelola keuangan daerah. Digitalisasi transaksi pemerintah daerah dinilai berperan penting dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Evaluasi ETPD di Provinsi NTT sepanjang tahun 2025 menunjukkan adanya peningkatan kualitas implementasi digitalisasi transaksi daerah. Meski demikian, masih terdapat dinamika skor indeks di beberapa daerah, yang terutama dipengaruhi oleh tingkat realisasi transaksi non-tunai,” ujar Didiet.
Pada kesempatan yang sama, Analis Yunior Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Tsamara Luthfia Henviandini, menyampaikan sosialisasi teknis terkait pengisian indeks ETPD. Materi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menyelesaikan pengisian indeks ETPD secara tepat waktu dengan kualitas dan validitas data yang semakin baik.
Melalui kegiatan ini, Bank Indonesia berharap sinergi antara BI, pemerintah daerah, perbankan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat. Sinergi tersebut dinilai krusial untuk memastikan digitalisasi transaksi pemerintah daerah berjalan berkelanjutan dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan kemandirian fiskal daerah di Provinsi NTT.
(Marchellino)