IndependenNews.com , Lingga – Empat pemain judi cing koko di desa Suak buaya, kecamatan Senayang, diamankan jajaran Satreskrim polres lingga, Senin malam ( 6/3/2018 ) sekira pukul 22.00 wib
Pengamanan Keempat pelaku tersebut di pimpin langsung Kepala Satuan Satreskrim polres lingga Akp Suharnoko. Empat Pelaku yang diamankan yakni Djing Min (59) warga lorobg Bajar kelurahan Kemboja kecamatan Tanjung Pinang Barat, dan Tjunhai ghi (48) warga sungai terusan Kelurahan Kampung Bugis kecamatan Tanjung Pinang Kota, yang juga selaku Bandar.
Sementara Abd Kadir bertindak sebagai pengurus merupakan warga Sei terung II RT 02 RW 08 kel Tanjung sengkang kec batu Ampar Batam, serta Jefri (58) pemain, warga teluk nipah RT 03 RW 02 kelurahan galang baru kecamatan galang.
Dari tangan keempat tersangka tersebut di amankan Uang tunai sebesar Rp 4.413.000, dan uang Dollar singapura sebanyak $ 100. Turut juga dilakukan penyitaan sebagai barang bukti berupa lapak dadu 2 lembar, 2 unit meja, mangkok dan penutupnya yang merupakan media penentuan nomor pemenang, tiga kotak (set) dadu.
Kasat Reskrim Polres lingga, Akp Suharnoko, selasa ( 6/3) mengaku sebelumnya, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, adanya dugaan permainan judi dadu di lokasi tersebut, ” informasi ini kami tanggapi dan mendatanginya, ternyata benar.
” keempat tersangka, berikut barang buktinya sudah kami amankan ” ujar Suharnoko.
Atas pebuatan para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP Tindak Pidana Perjuadian, dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda setinggi tinginya Rp 25.000.000. Tutupnya. ( juhari)