Independennews.com | Pemalang — Praktik jual beli tanah pertanian yang dipecah menjadi kavling dan diperjualbelikan tanpa izin resmi semakin marak terjadi, khususnya di wilayah Pemalang. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, di mana lahan pertanian yang berstatus zona hijau atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD) diduga telah diperjualbelikan secara bebas oleh oknum pengembang.
Tanah-tanah tersebut dipetakan menjadi kavling beragam ukuran tanpa memiliki izin alih fungsi lahan maupun izin kawasan permukiman. Tanpa pengetahuan yang cukup, masyarakat umum membeli tanah tersebut dengan iming-iming dokumen pendukung seperti Petok Desa, Girik, Letter C, Akta Jual Beli (AJB), dan SPPT (PBB). Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp40 juta untuk pembayaran tunai, dan Rp50–60 juta untuk sistem kredit.
Dari informasi masyarakat, di Dusun Cengis, Desa Sewaka, terdapat lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi yang telah dibagi-bagi menjadi kavling dan dijual. “Lahan itu sudah dikavling, dan beberapa bidang telah terjual. Namun kami tidak mengetahui siapa pemilik atau pengembangnya,” ujar salah satu warga kepada tim media, Selasa, 17 Juni 2025.
Masih menurut warga, terdapat sekitar 20–30 kavling yang telah dipasarkan dengan harga sekitar Rp40 juta per bidang, meskipun lahan tersebut berada di zona hijau. Mereka juga mengaku telah melaporkan hal ini kepada Pemerintah Desa Sewaka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Pantura Bersatu, Eky Diantara, menyatakan bahwa praktik jual beli tanah kavling di atas lahan berstatus LSD merupakan pelanggaran terhadap peraturan tata ruang dan dapat dipidana. “Zona hijau atau ruang terbuka hijau memiliki fungsi ekologis, estetika, edukatif, dan ekonomi yang tidak boleh dialihfungsikan. Pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana,” jelas Eky.
Eky menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah daerah, terutama dalam penegakan Perda Tata Ruang. “Jika dibiarkan terus-menerus, bukan tidak mungkin ada permainan antara oknum pengembang dan instansi terkait,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aliansi Pantura Bersatu berencana mengajukan audiensi dengan Bupati Pemalang untuk menyampaikan keprihatinan mereka. “Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat yang akan menanggung akibatnya, terutama terkait legalitas dan keamanan atas kepemilikan tanah,” ujar Eky.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak pengembang melalui nomor kontak pada papan iklan belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan.
Aspek Hukum dan Potensi Pidana
Penjualan dan pengalihan fungsi lahan pertanian tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Jika benar terbukti, praktik jual beli tanah kavling di zona hijau Desa Sewaka tidak hanya merugikan masyarakat pembeli, tetapi juga melanggar hukum tata ruang, perlindungan lahan pertanian, dan perlindungan konsumen. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas. (Tim)