Independennews.com | Pemalang — Pabrik Garmen PT Noor Amara Garmindo yang berlokasi di Jalan Lingkar Pantura, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik lantaran diduga melakukan aktivitas pembakaran sampah sembarangan.
Aktivitas pembuangan dan pembakaran itu dilakukan di luar area pabrik, tepatnya di lahan parkir kendaraan para pekerja.
Human Resource Development (HRD) PT Noor Amara Garmindo, Endang, membenarkan adanya aktivitas pembakaran, namun berdalih bahwa sampah tersebut bukan limbah produksi melainkan sisa makanan karyawan. “Iya Pak, sampah sisa makanan karena pihak kelurahan dan Dinas Lingkungan Hidup tidak ada yang mau angkut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/8/2025).
Endang juga menuding adanya kebingungan di tingkat pemerintah setempat dan DLH terkait penanganan sampah pasca ditetapkannya Pemalang sebagai daerah darurat sampah. “Karena mereka bingung mau buang dimana katanya dan Pemda belum kasih izin. Lahan di depan itu milik pabrik kami, jadi ini keputusan sementara sambil menunggu informasi dari DLH atau kelurahan,” tambahnya.
Ketua DPD Kawali Pemalang, Andi Siswanto, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius dalam pengelolaan lingkungan. Ia menegaskan bahwa aktivitas pembakaran sampah sembarangan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf e yang melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Selain itu, Andi juga mengutip Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas menyatakan larangan melakukan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan.
“Aturan perundang-undangan ini jelas melarang pembakaran sampah sembarangan. Sanksinya tidak main-main, bisa pidana penjara hingga tiga tahun atau denda mencapai miliaran rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 18/2008 dan Pasal 98 serta Pasal 99 UU 32/2009,” tegas Andi.
Ia pun meminta Pemkab Pemalang untuk segera mengambil langkah tegas atas dugaan pelanggaran tersebut. “Lingkungan yang baik dan berkelanjutan adalah hak asasi warga negara. Pemerintah daerah wajib melindungi hak masyarakat dari tindakan pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala DLH Pemalang, Wiji Mulyati, menegaskan bahwa pembakaran sampah liar dilarang keras. Ia juga membantah adanya pembiaran maupun penolakan DLH dalam hal pengangkutan sampah dari pabrik garmen tersebut.
“Kalau DLH tidak mau angkut itu tidak mungkin. Kalau tidak ada MOU memang harus jelas. Tapi kalau dibilang dibiarkan, saya akan protes,” tegas Wiji saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Membakar sampah di halaman rumah atau lahan terbuka mungkin dianggap praktis, namun menyimpan risiko besar. Selain mencemari udara dan merusak kualitas tanah, asap hasil pembakaran juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Tak hanya itu, kebiasaan ini bisa berujung pada jeratan hukum berat. Undang-undang di Indonesia sudah secara jelas melarang pembakaran sampah sembarangan, dengan ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah bagi setiap pelanggarnya.
(Al Assagaf)