Independennews.com | Pemalang – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ITB Adias Pemalang, melalui Kementerian Agamanya, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPRD Kabupaten Pemalang yang mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, Faddil Nur Sidik, perwakilan Kementerian Agama BEM ITB Adias Pemalang, menegaskan bahwa keberadaan Perbup sangat penting sebagai landasan operasional. Ia menyampaikan bahwa tanpa regulasi turunan yang konkret, Perda hanya akan menjadi sekadar wacana.
“Perbup dibutuhkan sebagai pijakan implementasi. Tanpa itu, Perda tidak akan berjalan efektif. Kami mendorong agar penyusunan dan penerapannya segera direalisasikan demi kemajuan pesantren,” ujar Faddil, Minggu (15/06/2025).
BEM ITB Adias menilai, lahirnya Perbup akan membawa dampak nyata bagi penguatan mutu pendidikan pesantren, pemberdayaan sosial berbasis komunitas, peningkatan tata kelola kelembagaan, serta perluasan akses teknologi bagi para santri. Jika diterapkan secara tepat, regulasi ini diyakini mampu menjembatani kebutuhan riil pesantren dengan dukungan struktural dari pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut sejalan dengan pandangan Ketua Fraksi PKB DPRD Pemalang, Ma’mun Riyad, yang sebelumnya menegaskan urgensi percepatan penyusunan Perbup. Menurutnya, implementasi Perda harus ditopang oleh langkah-langkah konkret seperti alokasi anggaran dalam APBD, pemberian insentif bagi guru ngaji, serta jaminan sosial untuk ustaz dan kiai di lembaga pendidikan Islam nonformal.
“Kami ingin Perda ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar dijalankan. Alokasi anggaran, insentif, dan perlindungan sosial harus segera diatur secara jelas,” tegas Ma’mun.
BEM ITB Adias juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses regulasi ini sebagai bagian dari kontribusi intelektual mahasiswa terhadap pembangunan daerah. Bagi mereka, pesantren bukan sekadar institusi pendidikan, melainkan pusat transformasi sosial dan moral masyarakat yang harus mendapat dukungan strategis dan berkelanjutan.
“Ini adalah komitmen bersama untuk memastikan pesantren tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dan tetap relevan di tengah arus perubahan zaman,” tutup Faddil. (S. Febriansyah)