Kejari Belawan Tahan Bendahara dan Penyedia Barang SMAN 16 Medan

Kejari Belawan menahan kedua tersangka selanjutnya dibawa menuju Rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis (18/9/2925). (Dok. Ist)

Independennews.com | Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  periode 2022–2023 di SMAN 16 Medan.

Kedua tersangka adalah EAD, bendahara sekolah  dan AM, penyedia barang dan jasa.

“Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus Kejari Belawan,” kata Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Selasa (18/9/2025).

Ia menjelaskan, pihak berwenang menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.

“Keduanya ditahan selama 20 hari hingga tanggal 7 Oktober 2025,” ujarnya.

Penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret Kepala SMAN 16 Medan, dan pihak berwenang telah lebih dahulu menetapkannya sebagai tersangka serta menahannya.

Dari hasil penyidikan, dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMAN 16 Medan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp826.753.673.

SMAN 16 Medan menerima kucuran dana BOS sebesar Rp1,47 miliar pada 2022 dan Rp1,52 miliar pada 2023.

Selama dua tahun, pengelola dana telah mengelola dana senilai Rp3,001 miliar

Namun, penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Nomor 63 Tahun 2023.

Kejari Belawan menegaskan bahwa mereka akan terus melanjutkan penyidikan dan mungkin juga meminta pihak lain untuk bertanggung jawab. (tbs)

You might also like