Polisi Nakal! Oknum AKBP Terjerat Dua Kasus, Kini Dipecat dari Kepolisian

Independennews.com | Mamuju – Seorang perwira menengah di jajaran Polda Sulawesi Barat, AKBP Rahman Arif (RA), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada Mei 2025, menyusul keterlibatannya dalam dua kasus serius: dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan asal Jakarta berinisial A melaporkan RA ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil milik korban.

“Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan telah digelar dan diputuskan dengan sanksi PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso, Kamis (26/6/2025). Meski demikian, RA masih mengajukan banding, namun belum ada kepastian sejauh mana proses tersebut berjalan.

Sebelumnya, pada Desember 2024, RA juga dijatuhi sanksi demosi dalam sidang etik terkait laporan serupa dari seorang wanita bernama Siti Nurhasanah. Siti mengungkap bahwa RA membeli mobil Toyota Rush miliknya dengan sistem sambung cicilan, namun menunggak pembayaran sejak Januari hingga Mei 2024. Saat ditagih, RA menolak melakukan proses take over dengan alasan namanya sudah diblokir oleh lembaga pembiayaan.

“Saya minta cicilannya dialihkan secara resmi ke atas namanya, tapi dia menolak karena katanya sudah tidak bisa mengajukan kredit,” ujar Siti kepada wartawan.

Tak hanya itu, RA juga dilaporkan sempat menghilang dari tugas selama dua bulan tanpa keterangan yang jelas. Sebelumnya, ia mengajukan izin sakit selama 30 hari, namun tidak kembali berdinas setelah masa izin berakhir. Saat itu, ia menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar.

“Izinnya karena alasan sakit, tetapi tanpa surat keterangan resmi. Setelah masa izin habis, dia tidak masuk dinas selama 90 hari,” ungkap Kabid Propam saat itu, Kombes Budi Yudhantara.

Dengan dua pelanggaran etik berat dan dugaan tindakan kriminal yang menjeratnya, AKBP Rahman Arif kini resmi diberhentikan dari institusi Polri.

You might also like