Terseret Skandal Gelap, Fani Resmi Diserahkan ke Kejaksaan: Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Independennews.com | Kupang – Kejaksaan Negeri Kota Kupang secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur atas nama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), seorang mahasiswi, dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang.

Penyerahan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., dalam rilis resminya menyampaikan bahwa perkara ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Kronologi Perkara dan Keterlibatan Tersangka

Peristiwa dugaan tindak pidana ini terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal, Kota Kupang. Fani diduga bertindak sebagai fasilitator dalam mempertemukan korban, seorang anak berusia enam tahun, dengan tersangka lain dalam berkas terpisah, yakni Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K., alias Fajar alias Andi. Fajar telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dalam aksinya, Fani disebut mencarikan anak sesuai permintaan Fajar, menyewa mobil, mengajak korban berjalan-jalan, membelikan pakaian, dan membawanya ke kamar hotel tempat Fajar melakukan tindak kejahatan seksual.

Perbuatan tersebut menyebabkan luka fisik serius pada korban, yang dibuktikan melalui hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul.

Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Pidana

Tersangka Fani dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:

Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 10 jo. Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda antara Rp120.000.000,00 hingga Rp600.000.000,00.


Status Penahanan

Fani telah menjalani penahanan sejak 24 Maret 2025 dan mengalami beberapa kali perpanjangan penahanan sesuai prosedur hukum. Setelah pelimpahan Tahap II, ia kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang, untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 12 Juni hingga 1 Juli 2025.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Tinggi NTT bersama Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan.

Keterlibatan tersangka dalam memfasilitasi kekerasan seksual terhadap anak dan dugaan perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga mengancam nilai-nilai kemanusiaan dan tatanan sosial.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan secara tegas dan adil guna memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku.

Selain itu, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan mendorong pelaporan atas setiap indikasi eksploitasi.

Perlindungan anak dan pencegahan TPPO adalah tanggung jawab bersama demi menciptakan masa depan generasi yang lebih aman, bermartabat, dan terbebas dari kekerasan.(marselino) editor: Gusman

You might also like