IndependenNews.com – Humbahas | Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah Humbahas. Mereka menangkap 3 tersangka, 2 diantaranya bandar dan 1 kurir.
Keterangan yang diperoleh wartawan dari Kasubsi Penmas Polres Humbahas Bripka Jafaruddin Simanjuntak, Sabtu (13/9/2025), penangkapan 3 tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (28/8/2025) lalu pada lokasi berbeda.
Ketiga orang yang diamankan itu adalah MHS (48), ET (36), dan AS (21). MHS dan ET berperan sebagai bandar Narkoba, sedangkan AS merupakan seorang kurir Narkoba.
MHS merupakan warga Dusun Lumban Naiang, Desa Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Provinsi Sumatera Utara. Ia diciduk dari kediamannya pada dini hari sekira Pukul 01.00 WIB.
Sedangkan ET merupakan perempuan muda asal Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara. Ia ditangkap bersamaan dengan AS, yang berperan sebagai kurir. Ia berasal dari Kota Duri, Provinsi Riau.
“Dari ketiga tersangka, Polisi menyita barang bukti 26 paket sabu siap edar untuk diamankan”, ungkap Jafaruddin.
Kasat Narkoba Polres Humbahas Iptu Frins ED Sigiro, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kata dia, karena kebutuhan penyelidikan dan pengembangan, kasus Narkoba tersebut tidak langsung dirilis ke media supaya tidak langsung mengalami kebocoran informasi. Karena Polisi saat penangkapan masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Demi kepentingan penyelidikan, sejak awal penangkapan hingga sekarang, tim masih bekerja menelusuri jaringan dan keberadaan pihak lain yang terlibat,” jelas Kasat Narkoba.
Ia menerangkan, dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti berupa 26 paket sabu siap edar dengan rincian 14 paket besar dan 12 paket kecil.
“Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp1.820.000,- yang diduga hasil penjualan, 2 timbangan elektrik, tiga alat isap sabu (bong), 3 handphone android, 1 kartu ATM, mancis, serta plastik klip kosong yang diduga untuk pemaketan narkoba”, katanya membeberkan.
Ia melanjutkan, saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Tahanan Mapolres Polres Humbahas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar”, pungkasnya.
Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty menguatkan keterangan tersebut, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Humbahas.
“Polres Humbahas berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku di wilayah hukum ini,” tegas Kapolres.
Ia berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat agar jangan ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” katanya. (Rachmat Tinton)