Independennews.com | Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Medan sebagai kota wirausaha yang maju dan inklusif.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemko Medan memberikan layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mudah, cepat, dan gratis kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala DPMPTSP Kota Medan, Nurbaiti Harahap, menegaskan bahwa pihaknya aktif mendukung pertumbuhan dan legalitas UMKM melalui kemudahan penerbitan NIB.
“Pemko Medan terus berkomitmen mendukung pertumbuhan UMKM dengan memberikan layanan penerbitan NIB secara gratis dan tanpa hambatan,” ujar Nurbaiti, Sabtu (24/5/2025).
Menurutnya, sejak awal tahun, DPMPTSP telah menerbitkan ribuan dokumen NIB.
“Selama periode Januari hingga Maret 2025, kami telah menerbitkan total 7.090 dokumen NIB. Rinciannya, Januari sebanyak 2.014 dokumen, Februari 2.929 dokumen, dan Maret 2.146 dokumen,” jelasnya.
DPMPTSP juga menggandeng Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Medan untuk mendorong pelaku UMKM segera mengurus NIB.
Langkah ini dinilai penting agar UMKM bisa menikmati berbagai manfaat legalitas usaha.
“Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat lebih mudah mengakses layanan perizinan, pembiayaan, hingga pelatihan. Ini menjadi pintu masuk menuju digitalisasi dan perluasan pasar yang lebih luas,” tambah Nurbaiti.
Ia menegaskan, penerbitan NIB bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari strategi besar Pemko Medan dalam mendorong UMKM naik kelas.
“Ini adalah langkah nyata Pemko Medan untuk menciptakan UMKM yang tangguh dan berdaya saing. Kami hadir untuk UMKM. Bersama, kita wujudkan Medan sebagai kota wirausaha yang maju dan inklusif,” pungkasnya. (**)