Oleh: Harjoni Desky
Dosen dan mahasiswa semakin tersisih dalam kebijakan anggaran kampus. Baru-baru ini, media online Lintas Gayo mengungkap fakta mencengangkan: 27 tenaga pendidik di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon harus dirumahkan karena alasan klasik—tidak ada anggaran untuk membayar gaji.
Ironisnya, di saat yang sama, pihak rektorat justru memilih untuk merental mobil dinas dengan nilai fantastis, mencapai Rp800 juta. Keputusan ini tidak hanya menimbulkan polemik, tetapi juga menegaskan bagaimana prioritas anggaran di dunia akademik kerap kali lebih berpihak kepada fasilitas pejabat ketimbang kesejahteraan tenaga pengajar dan mahasiswa.
Kasus yang terjadi di IAIN Takengon bukanlah kejadian tunggal. Beberapa kampus lain pun mengikuti pola serupa, bahkan lebih parah. Ada IAIN di Aceh yang tidak hanya merental mobil untuk rektor dan wakil rektor, tetapi juga untuk seluruh dekan. Ini bukan sekadar persoalan kebijakan anggaran yang keliru, melainkan juga cerminan dari moral dan hati nurani pemimpin kampus yang bermasalah. Bagaimana mungkin dalam kondisi anggaran terbatas, dana justru lebih diprioritaskan untuk fasilitas mewah pejabat ketimbang nasib para tenaga pendidik dan mahasiswa? Keputusan ini menandakan adanya pola pikir elitis yang jauh dari semangat pendidikan dan tanggung jawab sosial.
Aturan yang Berpotensi Dilanggar
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana kebijakan anggaran di kampus-kampus negeri semakin menjauh dari nilai-nilai akademik dan etika pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab. Jika dicermati, ada beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar dalam praktik ini. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan merental mobil dinas dengan biaya besar di tengah krisis anggaran justru bertolak belakang dengan prinsip ini. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas harus mempertimbangkan efisiensi dan urgensi kebutuhan, bukan sekadar mengambil keuntungan dari celah regulasi.
Ditambah lagi, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Jika penggunaan anggaran kampus tidak terbuka untuk diaudit oleh publik, maka ada indikasi bahwa praktik tersebut sarat dengan kepentingan segelintir elit kampus.
Keputusan yang lebih mengutamakan kepentingan pejabat kampus ketimbang kesejahteraan dosen dan mahasiswa membawa dampak serius bagi dunia akademik. Pemutusan kontrak terhadap dosen-dosen honorer yang memiliki kontribusi besar dalam pembelajaran dan riset akan menurunkan kualitas pendidikan. Kampus yang kehilangan tenaga pengajarnya pasti akan kesulitan menjaga standar akademik, dan pada akhirnya mahasiswa yang paling dirugikan.
Selain itu, mahasiswa yang telah membayar UKT dengan harapan mendapatkan layanan pendidikan berkualitas justru harus menerima kenyataan bahwa dana yang mereka setor digunakan untuk kepentingan yang tidak berhubungan langsung dengan proses belajar-mengajar. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang nyata, di mana mereka yang seharusnya dilayani justru menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak.
Sadarlah….
Kasus yang tersajikan dalam Lintas Gayo menjadi peringatan awal bahwa IAIN lain harus segera sadar dan berbenah. Jika praktik seperti ini terus berlanjut, maka tidak hanya mahasiswa dan dosen yang menjadi korban, tetapi kredibilitas perguruan tinggi Islam negeri secara keseluruhan akan jatuh. Kementerian Agama seharusnya tidak tinggal diam dan perlu memberikan teguran keras kepada kampus-kampus yang tidak memiliki hati dalam mengelola anggaran. Lebih dari itu, pihak berwenang juga perlu menelusuri lebih dalam apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan ini.
Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka harus ada langkah hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang. Dalam situasi ini, yang paling dibutuhkan adalah transparansi anggaran yang lebih ketat dan evaluasi terhadap kebijakan yang merugikan civitas akademika.
Kampus harus membuka laporan keuangan secara terbuka kepada publik agar dosen dan mahasiswa bisa mengawasi bagaimana anggaran digunakan. Pimpinan kampus juga harus lebih bijak dalam mengelola anggaran dengan memastikan bahwa dana yang ada benar-benar dialokasikan untuk kebutuhan akademik, bukan untuk kepentingan fasilitas mewah pejabat. Selain itu, pemerintah sebagai regulator perlu memperketat aturan mengenai pengelolaan anggaran kampus agar kejadian seperti ini tidak terus berulang.
Kampus seharusnya menjadi pusat intelektualitas yang menjunjung tinggi nilai keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Ketika keputusan keuangan lebih mengutamakan kepentingan elit ketimbang kesejahteraan tenaga pendidik dan mahasiswa, maka institusi akademik kehilangan marwahnya sebagai lembaga yang bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Saatnya kita semua, sebagai bagian dari dunia akademik, mengawal kebijakan kampus agar tetap berpihak pada mereka yang benar-benar membutuhkan: dosen dan mahasiswa.
Penulis adalah: Dosen IAIN Lhokseumawe
Anggota ICMI Kota Lhokseumawe
Anggota Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Aceh
Anggota IAEI Aceh
Alamat email: harjonidesky3@gmail.com