Independennews.com | Banyuwangi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi mengaskan bahwa PT. Perkebunan Kalibendo yang mendapatkan HGU di lahan Miliknya, kini menuai polemik untuk melakukan mitigasi bencana.
Selaku pemegang HGU lahan di wilayah Kecamatan Glagah tersebut, PT Perkebunan Kalibendo diduga telah melakukan alih fungsi lahan tanpa izin.
Mitigasi bencana harus ada sehingga ketika terjadi bencana alam, Pemkab Banyuwangi tidak disalahkan oleh masyarakat,” papar Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo.
Karena berdasarkan keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Partana, alih fungsi lahan HGU dari tanaman keras ke tanaman komoditi harus ada pengurusan izin ke Pemkab Banyuwangi.
“Sejauh ini tidak ada pengurusan izin. Dalam peralihan fungsi lahan harus sesuai regulasi PP 18 Tahun 2021 tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah,” tandas Partana.
Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Machfoed Effendi, menjelaskan jika sejauh ini belum ada perubahan komoditi dalam HGU Perkebunan Kalibendo.
“Proses perubahan komoditi tanaman pokok menjadi tanaman hortikultura harus ada izin, namun sejauh ini tidak ada perubahan,” tuturnya.
Perkebunan Kalibendo memiliki dua HGU, yaitu HGU nomor 4/Kampunganyar dan HGU nomor 1/Bulusari yang akan berakhir di tahun 2035.
Dua HGU tersebut memiliki luasan 813 hektare. Rinciannya, 529 hektare di HGU nomor 4/Kampunganyar dan 284 hektare di HGU nomor 1/Bulusari.
Polemik muncul atas alih fungsi lahan di atas tanah HGU nomor 4 yang ada di Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah sehingga memicu warga menggelar aksi unjuk rasa. (Har/*)