Lima ASN Majene Dipanggil Kejati Sulbar Terkait Dugaan Penyalahgunaan APBD

Kasi Penkum Kejati Sulbar Andi Asben Awaluddin. (Dok. Ist)

Independennews.com | Mamuju – Sebanyak lima ASN Pemerintah Kabupaten Majene dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) atas dugaan kasus penyelagunaan anggaran APBD.

Kasi Penkum Kejati Sulbar Andi Asben Awaluddin, mengatakan bahwa beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Majene akan melakukan pemanggilan terkait kasus penyelahgunaan APBD tahun 2024.

“Hari ini ada pemanggilan beberapa ASN dari Kabupaten Majene, sekitar lima orang,” kata Asben saat ditemui di ruangannya, Senin (24/2/2025) siang.

Menurutnya, ia tidak mengetahui dari ASN mana yang di panggilnya atas dugaan tersebut namun dari Kabupaten Majene.

“Saya tidak tau ASNnya siapa. Tapi dari Kabupaten Majene,” pungkasnya.

Sementara itu, Asben, juga menyinggung bahwa mantan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Andi Ali Baal Masdar (ABM) dan dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar Ismail Zainuddin dan Muhammad Idris juga akan dipanggil terkait Pidana Khusus (Pidsus) soal kasus Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Provinsi Sulbar, PT Sulawesi Barat Malaqbiq.

“Mantan Gubernur Sulbar ABM dan dua mantan Sekda Sulbar pak Ismail Zainuddin dan Muhammad Idris akan dipanggil,” singkatnya. (Muhammad Fajrin)

You might also like