Kejati Sumut Amankan Mantan Plt. Kadis Pendidikan Madina Atas Dugaan Korupsi Rp 4,7 Miliar

AGM, Mantan Plt. Kadis Pendidikan Madina tahun 2020, saat diamankan Aspidus Kejati Sumut, Sabtu (28/9/2024). (Dok. Istimewa)

Independennews.com | Medan – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Madina) tahun 2020, berinisial AGM, terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2020.

Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (28/9) di bawah komando Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Muttaqin Harahap, SH, MH. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan AGM dilakukan setelah sebelumnya tersangka berhasil diamankan oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumut dan Kejari Madina.

Kasus itu bermula dari dugaan penyelewengan DAK Fisik yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S). Namun, dalam praktiknya, pekerjaan tersebut ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas, bukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

“Dari total anggaran DAK Fisik tahun 2020 yang mencapai Rp. 16,2 miliar, pelaksanaan program tersebut tidak berjalan sesuai prosedur. Dana tersebut terbagi untuk beberapa sub bidang, seperti Sanggar Kegiatan Belajar, PAUD, Sekolah Dasar, dan SMP. Namun, pekerjaan rehabilitasi gedung, ruang kelas, jamban, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu,” ujar Adre.

Lebih lanjut, Adre menegaskan bahwa pengerjaan rehabilitasi sekolah-sekolah tersebut tidak diserahkan kepada kepala sekolah melainkan dikendalikan langsung oleh Kepala Dinas.

Dari hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 4,7 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1,1 miliar dan pengeluaran DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp. 3,5 miliar.

Atas perbuatannya, AGM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk memperlancar proses penyidikan, tersangka AGM akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 27 September hingga 16 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta, Medan,” tutup Adre.

Kasus tersebut menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Sumatera Utara, menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana publik. (*)

You might also like