Perda No. 6 Tahun 2015 Diberlakukan: Denda Rp. 10 Juta untuk Pelanggar Buang Sampah ke Sungai

Foto : Wali Kota Medan, Bobby Nasution, tutup program Gotong Royong Bersih Sungai Deli “Peduli Deli” 2023 di Lapangan Sejati, Rabu (27/12/2023).

IndependenNews.com, Medan | Warga Kota Medan diminta untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai, mulai Januari 2024.

Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2015. Pasal 57 ayat 1 menetapkan larangan tersebut dengan sanksi denda Rp 10 juta atau kurungan 3 bulan bagi pelanggar.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengatakan keputusan ini saat menutup program Gotong Royong Bersih Sungai Deli “Peduli Deli” 2023 di Lapangan Sejati, Rabu (27/12/2023) malam.

Menantu Presiden Joko Widodo itu menekankan bahwa setelah program ini selesai, penerapan Perda No. 6 Tahun 2015 akan dilakukan, dengan ancaman sanksi bagi yang melanggar, terutama yang membuang sampah ke sungai.

Bobby juga memberikan instruksi kepada camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan terhadap lokasi pembuangan sampah.

Pemko Medan sebelumnya telah mensosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat sebagai persiapan pelaksanaan Perda No. 6 Tahun 2015 mulai Januari 2024.

Wali Kota Medan mengajak seluruh masyarakat untuk memantau dan melaporkan pelanggaran, menekankan pentingnya menjaga kebersihan Sungai Deli.

Lanjutnya, gerakan Bersih Sungai Deli akan terus berlanjut dan menyatakan dukungan Pemko Medan terhadap pengerjaan fisik di Sungai Deli, dengan dorongan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II.

Ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh personil Gotong Royong Bersih Sungai Deli, terutama TNI AD yang mendukung kegiatan tersebut.

Kehangatan acara penutupan ditunjukkan saat Bobby Nasution bersama personil menikmati durian dan berjoget bersama sebagai bentuk kebersamaan. (tbs)

You might also like