Perda No. 6 Tahun 2015 Diberlakukan: Denda Rp. 10 Juta untuk Pelanggar Buang Sampah ke Sungai
IndependenNews.com, Medan | Warga Kota Medan diminta untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai, mulai Januari 2024. Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2015. Pasal 57 ayat 1 menetapkan larangan tersebut dengan sanksi denda Rp 10 juta atau kurungan 3 bulan bagi pelanggar. Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengatakan keputusan ini saat menutup program Gotong […]



