IndependenNews.com, Lingga | Dsm residivis kasus pencurian di Lingga yang baru saja keluar dari penjara kembali ditangkap anggota satreskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep.
Kali ini ia digelandang ke Mapolsek Dabo bersama 2 orang tersangka lainnya yang telah membeli hasil curiannya berinisial RD berupa satu unit sepeda motor dan saudara S menampung laptop.
Kapolsek Dabo Singkep, IPTU Rohandi P Tambunan, Kamis (31/8/2023) mengatakan, kedua barang bukti yang di curi tersangka Dsm dilakukan di dua tempat dan hari yang berbeda yakni tanggal 21 dan 26 masih pada bulan agustus 3023.
Pencurian pertama yaitu satu unit kendaraan sepeda motor dilakukan oleh pelaku di salah satu rumah warga di Kelurahan Sungai Lumpur, dan dari hasil pengembangan kepada polisi tersangka juga mengaku mengambil 1 unit laptop di salah satu rumah warga di kelurahan yang sama.
“Pelaku melancarkan aksinya pada saat korban sedang tidak berada di rumah,” ungkap IPTU Rohandi P Tambunan.
Sementara untuk kedua penadah yang disangkakan mengaku ia membeli barang tersebut melalui sosial media Facebook Forum Jual Beli (FJB) Dabosingkep ,” ungkap IPTU Rohandi.
Terhadap tersangka Dsm yang telah menjual hasil curiannya sepeda motor seharga Rp1.500.000 dan 1 unit laptop seharga Rp1 juta, disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan kedua penadah disangkakan dengan Pasal 480 lebih kurang ancamannya 4 tahun,” kata IPTU Rohandi. ( juhari )