Dua Pemuda Dikeroyok Usai Konser Dangdut di Demak, Polisi Tangkap Empat Tetangga Pelaku

Independennews.com | Demak —Dua pemuda asal Desa Bantengmati, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, menjadi korban pengeroyokan usai menonton konser musik dangdut, Rabu dini hari, 2 April 2025. Kedua korban berinisial HS (24) dan AM (24) mengalami luka di bagian kepala dan tubuh hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Menurut keterangan Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni, penganiayaan terjadi sekitar pukul 00.00 WIB di perempatan desa setelah konser selesai. “Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak,” kata Kuseni dalam gelar perkara pada Kamis, 22 Mei 2025.

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni NA (40), HP (35), RA (23), dan MF (20). Keempatnya diketahui merupakan tetangga korban.

Kuseni menjelaskan, insiden berawal dari insiden saling senggol antara korban dan salah satu pelaku saat konser dangdut berlangsung. Setelah konser bubar, para pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol mendatangi korban yang sedang berbincang di perempatan desa. “Keduanya dipukul dan dikeroyok oleh keempat pelaku secara tiba-tiba,” ujar Kuseni.

Merasa terancam, AM dan HS sempat melarikan diri ke rumah mereka yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kejadian. Namun para pelaku mengejar, merusak pintu dan kaca jendela rumah, lalu memaksa masuk. AM yang mencoba menghadang dianiaya, sedangkan HS yang bersembunyi di lantai dua diseret ke bawah dan dipukuli hingga mengalami luka serius.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera melerai dan membawa kedua korban ke RSUD Sunan Kalijaga Demak untuk mendapat perawatan.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan, penganiayaan, serta perusakan barang. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kuseni.(Dwi Saptono)

You might also like