IndependenNews.com, Batam | Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau pada Kamis, (01/09/2022) memanas.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Lik Khai tersebut membahas mengenai proses pemilihan ketua RT/RW di Perumahan Galaxy Park, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan tata cara pemilihan yang demokratis.
Anggota Komisi I, Utusan Sarumaha saat itu sedang menyampaikan pendapatnya terkait persyaratan pemilihan RT/RW yang dibuat oleh panitia. Menurutnya, aturan yang dibuat oleh panitia tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako).
Saat sedang menyampaikan pendapatnya, salah seorang RW yang hadir dengan mengenakan baju putih mengatakan bahwa tujuan rapat tersebut bukan mencari kebenaran tapi pembenaran.
Tak terima dengan bahasa yang dilontarkan oleh RW tersebut, Utusan terpancing dan memukul meja rapat yang juga dibalas oleh RW tersebut dengan memukul meja.
Menanggapi hal tersebut, Lik Khai lalu mengusir RW tersebut dari ruang rapat. Sempat terjadi aksi dorong mendorong antara RW tersebut dengan pegawai Komisi I. Lalu, RW tersebut diminta untuk meninggalkan ruang rapat.
Selanjutnya, Anggota Komisi I Safari Ramadhan menyampaikan bahwa keributan tersebut disebabkan oleh kelalaian Lurah Tanjung Riau yang tidak becus mengurus RT/RW di wilayahnya. Safari lalu memukul meja dan melempar mic dan berdiri diatas meja sembari menunjuk muka Lurah Tanjung Riau.
“Ini semua karena kebodohan lurah, kurang ajar kau ini,” tuturnya.
Melihat situasi rapat yang makin memanas, Lik Khai dengan suara keras kemudian menyuruh agar Safari duduk dan semua peserta rapat untuk diam.
“Saya pimpinan sidang, keputusan ditangan saya, diam semua!,” bentaknya.
Rapat kemudian berhasil ditenangkan dan dilanjutkan kembali. (SOP).