IndependenNews.com, Batam | Sebanyak 129 unit sepeda motor terjaring dalam operasi penindakan balap liar, yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, selama bulan Ramadhan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengatakan, dari hasil penertiban yang dilakukan, pihaknya juga menemukan 12 pelanggar yang tidak menggunakan helm, 53 pengendara yang tidak melengkapi kendaraan, dan 59 pengendara yang tidak melengkapi surat-surat berkendara.
Kombes Pol Nugroho menuturkan, aksi balap liar tersebut sering terjadi di sekitar jalan Engku Puteri dan Engku Hamidah Batam Centre. Aksi ini kata Nugroho juga kerap membuat resah masyarakat yang melintasi jalan tersebut.
“Ini membuat resah masyarakat dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan saat berkendara karena kebisingan knalpot brong,” ucap Nugroho dalam konferensi pers di Markas Polresta Barelang, Senin (25/04/2022).
Kemudian kata Nugroho, pihaknya telah memberikan surat tanda bukti pelanggaran (tilang) kepada para pelanggar, serta telah mengamankan barang bukti sebanyak 129 unit sepeda motor di Mapolresta Barelang.
“Untuk mengambil sepeda motor yang ditilang, pagi pelanggar yang tidak memiliki SIM silahkan diurus dulu, dan jika belum bisa membuat SIM, agar membuat surat RT/RW setempat didampingi orang tua. Dan bagi pelanggar yang tidak melengkapi surat-surat motor agar melengkapinya terlebih dahulu,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, pelanggar dikenakan Pasal 280, 281, 285, 288, 291, dan 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Saya juga menghimbau kepada orangtua anak agar mengawasi anaknya untuk tidak membawa sepeda motor, dan kepada guru, agar menyampaikan kepada anak didiknya untuk tidak ikut balap liar,” tutupnya. (SOP)