IndependenNews.com, Batam | Pembongkaran yang dilakukan terhadap ruko dan kios di Pasar Melayu Raya, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mendapatkan penolakan dari para pemilik kios dan ruko.
Diketahui, pembongkaran tersebut dilakukan oleh Ketua Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP), Hadislani, yang dimulai sejak Selasa, 15 Maret 2022 lalu, tanpa ada ganti rugi.
Berdasarkan pantauan Independennews, Selasa (05/04/2022) di lokasi kejadian, sebuah alat berat Kobelco sedang beroperasi merubuhkan sekaligus meratakan bangunan. Selain itu, beberapa orang pekerja terlihat mengumpulkan besi tua dan memasukkannya ke dalam mobil truk.
Sejumlah warga yang menghuni ruko, toko dan kios di lahan Pasar Melayu Raya tersebut, merasa keberatan dan melakukan penolakan. Warga juga mempertanyakan legalitas yang dimiliki Hadislani untuk melakukan eksekusi atau pembongkaran.
Lia, salah seorang pemilik kios mengatakan, kepemilikan atas lahan seluas 26.360 m2 (2,636 Hektar) itu, merupakan hak dan wewenang dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Namun kata Lia, Hadislani mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik HPKP dan dengan klaim itu kemudian melakukan eksekusi.
“Kita sudah tinjau ke BP Batam, bahwa lahan ini bukan punya dia (Hadislani) karena tidak menyelesaikan kewajibannya untuk proses eksekusi,” ucap Lia saat dikonfirmasi dilokasi kejadian.
Lia melanjutkan, pihaknya juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang, Kota Batam. Namun, eksekusi tidak dapat dihentikan, karena warga tidak dapat memberikan sertifikat mereka yang asli sebagai bukti laporan.
“Sertifikat kami yang asli sedang berada di Kejaksaan sebagai barang bukti untuk kasus sebelumnya. Tapi kami sudah memberi bukti Serah Terima Sertifikat dan Akta Jual Beli dari Kejaksaan, tapi tidak ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sementara itu, dalam spanduk yang dipajang oleh Hadislani di sekitar lokasi pembongkaran bertuliskan bahwa, rencana pembangunan apartemen di lokasi tersebut sesuai dengan Keputusan Hukum Nomor 15/G/2014/PTUN-TPI Juncto (Jo.) Nomor 137/B/2015/PT.TUN-MDN Jo. Nomor 27 K/TUN/2016 Jo. Nomor 123 PK/TUN/2017.Nomor 232 Pdt.G/ 2018/PN/BTM. (SOP)