Hubungan Negara dan Agama di Indonesia Pasca Sekularisme

Pada dasarnya, Indonesia sebagai negara yang berideologi Pancasila yang menunjukkan bahwa adanya hubungan antara negara dengan agama. Hal itu dapat dilihat pada pancasila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dengan memiliki makna bahwa bangsa Indonesia memiliki sebuah kebebasan dalam menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan agamanya masing-masing.

Hal ini bertujuan untuk dapat mewujudkan kehidupan yang damai dan seimbang pada masyarakat Indonesia yang beragam agama dan budaya.

Makna nya tidak hanya sebatas itu, dimana sila pertama juga membahas mengenai sifat-sifat mulia yang harus dan diterapkan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Namun, hubungan negara dan agama di Indonesia ini tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih adanya sebuah konflik yang saling tarik menarik, juga individu masyarakatnya yang belum sepenuhnya toleransi dan juga masih adanya kebijakan politik yang kurang tepat dan tidak spesifik dapat mengakibatkan sentimen keagamaan yang negatif dan berujung pada sebuah permasalahan yang cukup besar dan kontroversial di Indonesia.

Permasalahan tersebut menguat pada hubungan agama dan politik khususnya di Indonesia yang dimana beberapa partai memiliki karakteristik yang kuat dengan simbol keagamaan tertentu. Agama dan politik merupakan dua aspek fundamental di dalam kehidupan manusia, dan hubungan diantara keduanya juga menjadi sebuah persoalan pemikiran para ilmuwan, filsuf maupun teolog sepanjang sejarah. Hubungan negara dan agama juga memiliki sebuah dinamika yang panjang yang diawali dengan fundamentalisme hingga saat ini yaitu Pasca Sekularisme. Maka dari itu, mari kita melihat bagaimana Pasca Sekularisme di Indonesia saat ini.

Munculnya Keadaan Pasca Sekularisme ini diawali dengan paham Sekularisme. Dimana keadaan Indonesia yang pluralisme ini sangat memungkinkan jika hubungan politik dengan agama dan negara di Indonesia pada beberapa bagian sejarahnya merupakan cerita yang tidak pernah akur dan saling menaruh kecurigaan antara satu dengan yang lain. Penyebabnya ini diawali dari sebuah perbedaan pandangan para pendiri republik yang sebagian beragama islam dan menginginkan Indonesia merdeka sejalan dengan apa yang mereka inginkan. Namun, bagaimana juga Indonesia ini bukanlah agama islam tetapi negara yang warga negaranya bermayoritas agama islam.

Walaupun konteks pancasila yang telah disahkan sebagai ideologi negara karena mengingat kenyataan bahwa Indonesia adalah negara yang heterogen secara keagamaan. Kenyatan yang terjadi di Indonesia ini masih saja ada permasalahan pada relasi agama dan negara. Terutama pada era Orde Baru yang berada di bawah kepemimpinan Soeharto, dimana sekularisme ini masih melekat dan berkembang di Indonesia. Apabila dilihat dari sisi politiknya, sekularisme ini melemahkan juga mematikan langkah politik umat Islam dengan pelarangan pendirian kembali partai-partai Islam seperti Partai Muslimin Indonesia.

Pada kehidupan sosial sekularisme juga terjadi dibarengi dengan proses modernisasi yang berkembang pesat di Indonesia ini. Hal ini pada kenyataan fenomena ini bukan tidak bisa dihindarkan namun tidak diharapkan kedatangannya. Perkembangan teknologi dan juga pengetahuan membawa pada pemikiran-pemikiran individu yang merasa bahwa pengetahuan dan teknologi ini sendiri telah cukup untuk menopang kehidupan mereka di dunia ini. Bersentuhan dengan budaya luar terlebih dengan beberapa paham yang berbeda seperti liberalisme.

Dalam fenomena ini tidak bisa dipaksakannya sebuah individu untuk berubah pemikiran untuk kembali pada pemikiran yang baik dalam agamanya. Karena adanya Hak Asasi Manusia yang berlaku untuk melindungi sebuah hak individu. Tetapi negara bisa mengusahakan sebuah tindakan untuk mengendalikan sebuah fenomena sosial seperti globalisasi untuk melindungi nilai-nilai moral dan budaya asli Indonesia. Melalui sebuah pendidikan maupun Undang-Undang ataupun kebijakan yang berlaku. Hubungan negara dan agama dalam aspek tersebut dengan mengambil nilai-nilai moral keagamaan yang baik dari agama yang disahkan di Indonesia.

Terlihat bahwa negara dan agama ini sedang berjalan menuju kearah post sekularisme dimana kembalinya penerimaan agama dalam kehidupan negara dan masyarakatnya. Pembuatan lembaga-lembaga keagamaan juga pembuatan hukum yang berlandaskan agama. Lembaga keagamaan diperlukan di Indonesia dengan masyarakatnya yang pluralisme untuk mengatur urusan permasalahan yang terkait dengan hal-hal keagamaan masyarakat yang agamanya disahkan di Indonesia yang bertujuan untuk menjaga hubungan antar umat beragama.

Tetapi, dalam mengusahakan hubungan antara negara dan agama yang baik tidak hanya cukup adanya sebuah lembaga-lembaga keagamaan terlebih disaat keadaan pandemi saat ini. Keadaan yang membawa perubahan yang cukup besar di dunia. Dimana hampir semua sektor pun terkena terutama pada ekonomi, namun ini juga membawa kita pada pengimplementsian sebuah teknologi dalam menunjang kehidupan di era pandemi saat ini. Seperti penggunaan media internet sebagai sumber utama dalam beraktifitas perkantoran hingga pendidikan.

Kebebasan penggunaan teknologi, berujung pada kebebasan menyampaikan pendapat tanpa batas di sosial media. Maka dari itu pada tahun 2016, pemerintah mengeluarkan UU ITE no 19 tahun 2016 yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat agar tidak terjadi tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian yang dapat meningkatkan sensitifitas terkait agama. Kenyataannya yang terjadi malah berbanding balik dengan apa yang menjadi tujuan utama dari UU ITE tersebut. Dimana pasal ini berubah menjadi pasal karet dan juga dianggap sebagai anti kebebasan berpendapat. Terlihat pada kasus yang cukup kontroversial menimpa anggota band rock Superman Is Dead yang bernama Jerinx dan penangkapan aktivis Ravio Patra. Pasal ini juga dimanfaatkan secara terbalik dimana bukan lagi untuk melindungi diri tetapi digunakan sebagai senjata penyerang.

Propaganda akan lebih mudah dilakukan dan menggunakan metode yang semakin canggih dimana masyarakat tidak terlalu menyadari hal tersebut dan kepercayaan masyarakat akan pemerintah dan negara pun akan menurun. Terutama pada media sosial facebook, twitter, instagram, dan tiktok tidak hanya itu adapun aplikasi pesan singkat yang juga banyak tersebar berita-berita hoax yang menyebabkan propaganda. Topik yang beredar pun beragam dari agama, kesehatan, politik, dan ekonomi.

Maka dari itu, diperlukannya penguatan dan kolaborasi lembaga agama dan pemerintahan juga masyarakat dalam implementasinya. Seperti yang dikemukakan oleh Mahfud MD, bahwa negara Indonesia dengan ideologi pancasila ini sudah diterapkannya hukum-hukum keperdataan Islam yang telah dijadikan sebuah UU tetapi dalam pemberlakuannya ini untuk melindungi yang ingin melaksanakannya. Seperti, UU Zakar dan UU Produk halal yang untuk mewajibkan orang Islam membayar zakat atau melarang orang Islam makan yang haram. Tidak hanya pada pihak pemerintahannya saja, diperlukannya kesadaran kehidupan beragama yang baik pada individu masyarakatnya dan meningkatkan rasa toleransi yang tinggi agar menciptakan kehidupan yang damai.

Penulis : Aanisah Rizq Amalia

Mahasiswa Universitas Pembangunan Negeri Veteran Jakarta (UPNVJ)

You might also like