Penulis : Anggi Maydiana, Mahasiswi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia 2019
Pertukaran informasi perpajakan secara otomatis atau yang biasa disebut Automatic Exchange of Information (AEoI) merupakan akses pertukaran informasi keuangan antar negara dalam bidang perpajakan yang dilakukan secara otomatis, periodik, dan juga berkesinambungan.
AEoI merupakan program pertukaran informasi atas informasi Wajib Pajak yang dilakukan oleh negara asal ke negara tempat Wajib Pajak terdaftar sebagai residen pajak. Indonesia menetapkan standar global pelaksanaan AEoI secara resiprokal berdasarkan CRS mulai September 2018.
Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan hingga saat ini sudah terdapat 108 yurisdiksi partisipan dan 87 yurisdiksi tujuan pelaporan AEoI di Indonesia. Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 82 yurisdiksi di tahun 2020. Berdasarkan data DJP, hingga akhir Desember 2020, realisasi SPT Tahunan PPh 2020 sudah mencapai 78% dimana pencapaian tersebut meningkat dari tahun lalu dan hampir memenuhi target.
Pelaksanaan AEoI di Indonesia memiliki peluang besar untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak seiring dengan penerimaan pajak. Di tengah kondisi yang kurang menentu, serta kebutuhan anggaran yang cukup besar untuk membiayai APBN, maka sudah sewajarnya pemerintah mulai mengoptimalkan data AEoI. Selain berpeluang besar, tentu saja dalam pelaksanaannya, AEoI juga memiliki banyak hambatan dan tantangan, terlebih Indonesia merupakan negara berkembang yang terus berupaya untuk memenuhi standar global pertukaran informasi perpajakan antarnegara.
Harapannya, dengan dilaksanakannya AEoI ini dapat mencegah penghindaran pajak, pengelakan pajakk, dan/atau mendapatkan informasi terkait wajib pajak serta peluang penerimaan pajak yang sanat besar. Namun, pemerintah juga perlu mengatasi adanya tantangan-tantangan besar yang dihadapi. Salah satu solusi yang mungkin disarankan oleh Tax Justice Network terkait tuntutan timbal balik adalah staged reciprocity atau ‘timbal balik bertahap’. Hal ini dilakukan dengan mengesampingkan persyaratan timbal balik untuk negara-negara berkembang pada tahap awal yaitu, standar awalnya akan fokus pada transfer informasi, bukan pertukaran informasi dengan negara berkembang. Negara-negara berkembang akan diberikan tenggang waktu tertentu untuk membangun kapasitas mereka untuk akhirnya memenuhi persyaratan timbal balik.
Indonesia perlu mengembangkan kapasitas untuk menangani pertukaran informasi secara otomatis. Oleh karena itu, dukungan material dan teknis dari OECD sangat dibutuhkan untuk membantu negara-negara berkembang, seperti Indonesia untuk mendapatkan manfaat dari sistem pertukaran otomatis, seperti pelatihan, infrastruktur TI dan bantuan dengan perubahan hukum dan peraturan. Selain itu, perlunya jaminan atas kerahasiaan data dan informasi perbankan yang terperinci mengenai mekanisme pengenaan sanksi bagi lembaga jasa keuangan yang tidak patuh.
Sumber Referensi:
Darmanti, R. M., & Mangkan, D. (2020). The Implementation of Automatic Exchange of Information As a Tool To Tackle Offshore Tax Evasion: an Experience From Indonesia. Scientax, 2(1), 100–122. https://doi.org/10.52869/st.v2i1.61
Febyani, Y. M., & Widodo, J. (2020). Peran AEoI Dalam Keterbukaan Informasi Pajak Untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak di Indonesia. Dialogue: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 2(2), 147-159.
OECD. (2018). Implementation Handbook: Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters (Second). Diakses melalui https://www.oecd.org/tax/exchange-of-tax-information/implementationhandbook-standard-for-automatic-exchange-of-financial-account-informationin-tax-matters.htm
Suwiknyo, E. (2021). ‘Cakap Angin’ Pertukaran Informasi Perpajakan. Diakses melalui https://hisconsulting.co.id/id/cakap-angin-pertukaran-informasi-perpajakan.
Tax Justice Network (2014). Tax Justice Network, OECD’s Automatic Information Exchange Standard: A water-shed moment for fighting offshore tax evasion. Diakses melalui http://www.internationaltaxreview.com/pdfs/TJN2014_OECD-AIE-Report.pdf