Dinamika Kurir Ekspedisi: Antara Beban Kerja dan Kebutuhan

Foto: Ilustrasi kurir (Sumber: Istimewa)

Oleh: Mayerina Rahayu, Salwa Sharfina, Verens Elvira (Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia)

IndependenNews.com | Transaksi e-commerce semakin menjamur. Bank Indonesia memproyeksikan e-commerce di Indonesia akan tumbuh hingga 33%. Tidak terlepas dari hal tersebut, permintaan akan jasa logistik semakin meningkat. Perusahaan ekspedisi kini berlomba-lomba untuk memastikan jasanya dapat bersaing dengan berinovasi dan berupaya meningkatkan pelayanan mereka terhadap pelanggan. Dengan peningkatan pasar yang pesat ini, membuat mereka yang bekerja langsung di lapangan harus membanting tulang demi memenuhi permintaan yang ada. Perusahaan semakin makmur, namun kesejahteraan para mitra dan kurir seringkali tak dihiraukan.

Menjadi seorang kurir rupanya menimbulkan dilema yang tidak terduga. Di satu sisi, memang menjadi kurir adalah sebuah profesi yang bisa dikatakan sederhana. Namun, profesi ini kerap kali menemukan rintangan dalam perjalanannya. Katakanlah soal cuaca. Kurir dituntut untuk selalu siap mengantarkan paket di segala kondisi. Panas, hujan, angin, dan polusi seakan tidak mampu menghalangi kurir untuk terus mengantarkan paket ke tujuan. Sejatinya hal ini tidak terlepas dari skema pengupahan kurir yang umumnya menuntut mereka untuk terus mengejar target pengantaran demi pendapatan lebih.

Terkait skema pengupahan, terdapat perbedaan status antar kurir di dalam sebuah perusahaan ekspedisi. Beberapa perusahaan umumnya memang memiliki tiga jenis kurir: kurir tetap, kurir kontrak, dan kurir freelance. Umumnya, seorang kurir yang menjadi pegawai tetap maupun kontrak memang mengawali karir sebagai kurir freelance terlebih dulu. Kurir yang menyandang status sebagai pegawai tetap biasanya memiliki gaji pokok bulanan yang jumlahnya disesuaikan terhadap Upah Minimum Regional (UMR). Lain halnya dengan kurir freelance.  Kurir freelance biasanya hanya bertugas saat peak season atau saat jumlah barang yang harus diantar sangat tinggi, seperti saat hari raya atau Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). Meskipun begitu, pada dasarnya kurir tetaplah mitra kerja yang hubungannya independen sehingga tidak dilindungi UU Ketenagakerjaan. Tanggung jawab atas kerugian tidak langsung, cedera pribadi, atau kerusakan properti tidak ditanggung oleh perusahaan.

Setiap perusahaan ekspedisi umumnya menerapkan target pengiriman paket yang harus dipenuhi oleh kurir setiap harinya. Dengan target tersebut, kurir tentunya bertanggung jawab mengantarkan paket kepada pelanggan secara tepat waktu demi mendapatkan bonus sebesar Rp100.000- Rp200.000. Bonus ini biasanya akan diberikan jika paket yang diantar mencapai 40 buah.

Meskipun sistem ini dapat memotivasi kurir, target harian dalam pengiriman paket seringkali memberikan kesulitan dan beban yang lebih berat bagi mereka. Banyak kurir yang mengatakan bahwa mereka mengalami jam kerja lebih panjang dari yang ditetapkan, atau kerja yang overtime. Dari ulasan para kurir di Quora, mereka menyampaikan bahwa target harian yang mereka dapat seringkali melebihi kapasitas kemampuan bekerja mereka. Belum lagi jika penerima paket tidak ada di tempat dan tidak bisa dihubungi sehingga kurir harus berkeliling lagi. Hal ini membuat mereka beberapa kali mengantarkan paket pada malam atau dini hari, yang tidak sesuai dengan jam kerja mereka. Dalam hal ini, pelanggan juga kerap dirugikan karena pengantaran paket di luar jam kerja dapat mengganggu aktivitas pelanggan. Terutama ketika jumlah paket melonjak di hari-hari tertentu seperti di Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas)  yang secara rutin dilaksanakan oleh e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Kurir tetap wajib mengantar minimal 180 paket sehari, yang biasanya hanya 70 paket. “Namun, jangankan mengantar 70 paket, mengirim setengahnya saja rasanya sulit betul” ujar Viriya Singgih melalui tulisannya dalam Project Multatuli, ketika mencoba menjadi kurir.

Kendala yang dialami kurir rupanya tidak hanya berasal dari perusahaan tempat mereka bekerja saja. Namun, kurir juga kerap mendapat perlakuan yang melanggar etika dari pelanggan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, sistem Cash on Delivery (COD) atau pembayaran tunai diminati oleh 73,04% pengguna e-commerce di Indonesia. Sistem ini memberikan kemudahan bagi pengguna e-commerce, karena mereka dapat membayar barang pesanan mereka secara tunai tanpa harus melakukan transfer bank atau mengisi e-wallet terlebih dahulu. Namun, bagi para kurir sistem ini menimbulkan konflik yang cukup pelik akibat miskonsepsi dari para pengguna e-commerce yang menganggap kurir sebagai perwakilan dari penjual. Tidak sedikit kejadian di mana para pelanggan melakukan protes ketika barang yang sampai tidak sesuai dengan keinginan terjadi. Mulai dari dimaki-maki, hingga tertodong senjata api harus dialami oleh para kurir karena para pembeli tersebut tidak mau membayar barang yang dipesan. Lebih lagi, miskonsepsi ini berdampak pula pada pendapatan kurir karena jika paket COD ada yang gagal diantar atau tidak terbayarkan, itu artinya kurir tidak akan mendapat insentif yang seharusnya mereka terima. Padahal jika dipikir-pikir kembali tugas kurir seharusnya sebatas sebagai perantara saja. 

Peraturan terkait sistem COD sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata. Peraturan tersebut menegaskan bahwa jual beli dianggap telah terjadi setelah pembeli dan penjual mencapai kesepakatan atas barang dan harga, meskipun barang belum diterima atau harga belum dibayar. Jika barang yang sampai ke pelanggan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, maka pembeli berhak mengajukan kompensasi kepada penjual. Bukan bertindak sewenang-wenang pada kurir.

Konflik-konflik yang dialami para kurir tidak terlepas dari teori-teori etika yang pembahasannya berada dalam ranah filsafat. Terdapat dua teori etika yang pembahasannya bisa dikaitkan dengan konflik-konflik yang terjadi pada kurir ini: deontologi dan teleologi. Etika teleologi dapat dikatakan sebagai etika konsekuensialis yang menjelaskan bahwa setiap moralitas yang berhubungan dengan tindakan akan berpengaruh terhadap hasil dari tindakan tersebut, sehingga baik atau buruknya tindakan dapat dapat dinilai dari hasil atau akibat dari tindakan yang dilakukan. Sedangkan etika deontologi atau yang juga disebut sebagai etika non konsekuensialis, menekankan bahwa penilaian atas baik buruknya tindakan maupun kebijakan harus berdasarkan pertimbangan seseorang dalam melaksanakan tanggung jawabnya dan hak individu yang lainnya. Terkait teori ini, sebagian besar kurir menjalankan tanggung jawabnya sebagai individu untuk memenuhi hak orang lain, yang dalam konteks ini adalah seorang pelanggan. Dalam deontologi dijelaskan bahwa profesionalitas, komitmen, serta tanggung jawab merupakan kunci berjalannya sebuah perusahaan. Dari kasus diatas yaitu pengaplikasian jam kerja kurir di luar kontrak pekerjaan merupakan salah satu pelanggaran terhadap profesionalitas kerja.

Dari permasalahan diatas, dapat disimpulkan bahwa kesadaran masyarakat dan perusahaan ekspedisi terhadap kesejahteraan kurir masih sangat rendah. Banyak pelanggaran etika yang seringkali tidak disadari telah merugikan berbagai pihak terutama kurir sebagai mitra perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan lebih lanjut terkait penerapan etika bisnis dalam perusahaan ekspedisi serta peningkatan kesadaran masyarakat khususnya yang menyangkut kesejahteraan kurir.

Referensi:

Bertens K. 1993. Etika. Jakarta (ID): Gramedia Pustaka Utama

Jannah,Selfie M. 2021. Konflik Kurir-Pembeli Meruncing, Sistem COD Perlu Ditinjau Ulang. Tirto.id. Retrieved from: https://tirto.id/konflik-kurir-pembeli-meruncing-sistem-cod-perlu-ditinjau-ulang-ggeB

Maharrani, Anindhita. 2021. Orang Indonesia pilih CoD saat belanja online. Lokadata. Retrieved from: https://lokadata.id/artikel/orang-indonesia-pilih-cod-saat-belanja-online

Singgih, Viriya. 2021. Bak Diikat Tali Sehasta: Saya Wartawan, Saya Menjajal Jadi Kurir, Saya Ngos-ngosan. Project Multatuli. Retrieved from: https://projectmultatuli.org/pengalaman-saya-sebagai-wartawan-menjadi-kurir-shopee/

Weruin, U. 2019. Teori-Teori Etika dan Sumbangan Pemikiran para Filsuf bagi Etika Bisnis. Jurnal Muara Ilmu Ekonomi dan Bisnis, 3(2), 312-322.

You might also like