Prinsip Etika Bisnis yang Dilanggar oleh PT PLN: Apa yang Dapat Pemerintah Lakukan?

0
5549
Foto: PT PLN (Dok: Olahan Penulis)

Penulis: Edeline Patricia Lase, Windy Dyah Pramesti, dan Yasmin Rahma Smita, (Mahasiswa Program Studi Administrasi Niaga, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia).

IndependenNews.com | PT PLN sebagai BUMN yang memonopoli sumber daya energi listrik di Indonesia sudah seharusnya menjalankan kegiatan bisnisnya dengan mendasarkan segala tindakan dan perbuatannya sesuai dengan etika bisnis. Etika bisnis menjadi sangat penting karena etika menjadi tolok ukur baik atau buruknya tindakan atau keputusan yang diambil oleh sebuah perusahaan. Sebagai satu-satunya penyedia listrik di NKRI sudah sepatutnya PT PLN dapat memberikan akses energi yang merata kepada seluruh masyarakat, memberikan akses tersebut dengan harga yang sepadan, serta bertanggung jawab pada negara dan masyarakat. Namun, ternyata terdapat beberapa tindakan PT PLN yang melanggar prinsip etika bisnis:

Prinsip Kejujuran

Prinsip pertama yang dilanggar oleh PT PLN adalah prinsip kejujuran, hal tersebut dapat kita lihat melalui tindakan korupsi PT PLN yang terjadi pada setiap kepemimpinan direktur utamanya. Tindakan korupsi tersebut diantaranya dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN periode 2001-2008, Eddie Widiono yang terbukti bersalah atas kasus korupsi proyek outsourcing Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2007. Lalu Direktur Utama PT. PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji atas korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD). Kemudian juga Direktur Utama PT. PLN periode 2014-2019, Sofyan Basir yang terjerat kasus suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Tidak hanya merugikan keuangan negara, PT PLN juga merampas kepercayaan publik terhadap kinerjanya. 

Selain tindakan korupsi, pada Oktober 2021 lalu, ekonom senior Rizal Ramli menyatakan bahwa PT PLN telah terbukti menaikkan harga listrik secara diam-diam tanpa adanya informasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat. Hal tersebut kemudian membuat masyarakat mau tak mau harus membayar biaya token yang lebih mahal dari biasanya kepada perusahaan tanpa adanya pemberitahuan secara gamblang pada publik. Tentu saja melalui tindakan tersebut PT PLN telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak transparan dengan publik terhadap kenaikan harga tarif listrik.

Prinsip Keadilan

Prinsip berikutnya yang dilanggar oleh PT PLN adalah prinsip keadilan. Sebagai BUMN yang memonopoli sumber daya energi listrik di Indonesia, sudah menjadi kewajiban bagi PT PLN untuk memberikan akses listrik yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Namun, nyatanya di tahun 2020 masih terdapat 433 desa di Indonesia yang belum dialiri oleh aliran listrik. 

Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual benefit principle)

Selain prinsip kejujuran dan prinsip keadilan PT PLN juga melanggar prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle). Hal tersebut dapat dibuktikan melalui sikap tidak bertanggung jawab yang merugikan buruh outsourcing. Buruh outsourcing yang dipekerjakan PT PLN untuk beberapa proyek tidak menerima pembayaran upah akibat pekerjaan yang tumpang tindih. 

Lantas apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah?

Menurut pendapat kami, untuk menangani masalah korupsi tersebut pemerintah dapat memberikan efek jera berkepanjangan bagi para pelaku korupsi serta lebih selektif dalam menyaring dan merekrut sumber daya manusia yang bekerja di top level management PT PLN. Lalu, untuk menanggapi isu kenaikan tarif listrik PT PLN dapat lebih terbuka oleh masyarakat apabila terjadi kenaikan tarif listrik. Kemudian, untuk memberikan akses listrik di seluruh wilayah pelosok di Indonesia PT PLN dapat terus menggencarkan upaya pengembangan sumber daya energi terbarukan (EBT) agar tidak bergantung pada energi tidak terbarukan. Terakhir, KPPU sebagai sebuah lembaga yang mengawasi kinerja PT PLN juga dapat mengawasi secara lebih ketat mengenai kontrak kerja PT PLN dengan penyedia tenaga kerja outsourcing.

Sumber:

Karla, V. A., 2021. “3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka”.

nasional.tempo.co.https://nasional.tempo.co/read/1522208/3-dirut-pln-ini-terseret-kasus-korupsi-ini-kasus-mereka/full&view=ok

Nuryadin, Muhammad (2015). Urgensi Penerapan Etika dalam Bisnis. AL-TIJARY, Vol. 01, No, 01.

Norman, Wayne. (n.d.). Business Ethics. Diakses melalui https://www.hbs.edu/faculty/Shared%20Documents/conferences/2016-newe/Norman%2C%20Business%20Ethics%2C%20IntEncycEthics.pdf

Olivia, Karen, 2020. “Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT. PLN”.

karenoliviablog.wordpress.com.https://karenoliviablog.wordpress.com/2020/03/23/kasus-pelanggaran-etika-bisnis-pada-pt-pln/

Pintek, 2021. “Etika Bisnis: Contoh, Tujuan dan Penerapannya, Pengusaha Wajib Tahu!”.

Pintek.id. https://pintek.id/blog/etika-bisnis/

Safitri, Kiki, 2021. “KSPI Ungkap Dugaan Pelanggaran PLN terhadap Buruh Outsourcing”.

Kompas.com.https://money.kompas.com/read/2021/06/10/155828126/kspi-ungkap-dugaan-pelanggaran-pln-terhadap-buruh-outsourcing?page=all

Sari, Asteria, 2020. Waduh, Masih Ada 433 Desa di Indonesia Belum Teraliri Listrik. Diakses melalui https://ekonomi.bisnis.com/read/20200406/44/1223112/waduh-masih-ada-433-desa-di-indonesia-belum-teraliri-listrik

Tim Klik Banggai, 2021. “Harga Listrik Dinaikan Secara Diam-diam, Rizal Ramli:

Pemerintah Sudah Kayak Copet”. banggai.pikiran-rakyat.com. https://banggai.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1992716261/harga-listrik-dinaikan-secara-diam-diam-rizal-ramli-pemerintah-sudah-kayak-copet

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here