Analisis Masalah Perilaku Joki pada Ujian SKD CPNS dari Sudut Pandang Etika, Moral, dan Hukum serta Penyelesaiannya

Foto: Ilustrasi Formulir Pendaftaran CPNS

Oleh: Safina Aulia Sulistianingtyas, Jessica Testimony Gracia, dan Pangestuti Diah Rizki, Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia.

Independennews.com | Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan yang diidamkan sebagian besar masyarakat Indonesia. Banyak masyarakat yang menginginkan menjadi PNS dengan harapan bisa mendapatkan kehidupan yang sejahtera. Hal ini didukung oleh banyaknya pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), formulir yang diserahkan mencapai 4.217.903 dan berkas lamaran yang diserahkan kepada instansi masing-masing berjumlah 3.736.883 (Annur, 2021).

Beberapa tahun ke belakang, ujian seleksi CPNS banyak dinodai oleh berbagai praktik kecurangan. Masyarakat rela berkorban dengan melakukan berbagai cara demi bisa mendapatkan jatah kursi PNS, bahkan melalui jalan yang tidak benar yaitu dengan melakukan tindak kecurangan. Kecurangan yang paling mudah untuk dilakukan adalah membawa ponsel pintar (smartphone) ke ruang ujian. Namun, bentuk lain yang terus marak di kalangan masyarakat hingga saat ini adalah joki. Dalam hal ini, joki seleksi CPNS adalah orang yang menyamar peserta ujian seleksi CPNS untuk menggantikan pengerjaan ujian dengan imbalan uang yang telah disepakati. Seiring berkembangnya teknologi, pemerintah berusaha untuk meminimalisasi kecurangan yang terjadi. Upaya yang dilakukan di antaranya dengan mengubah sistem ujian berbasis kertas menjadi ujian berbasis komputer dengan hasil ujian sementara selama ujian disiarkan secara langsung sehingga nilai akhir ujian tidak dapat diubah. Untuk verifikasi peserta ujian agar tidak dapat digantikan joki, beberapa titik lokasi (tilok) juga memanfaatkan teknologi fingerprint dan face recognition. Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan celah yang terus dimanfaatkan oleh masyarakat.

Terdapat banyak alasan yang mungkin melatarbelakangi praktik joki ini masih marak dilakukan. Pertama, timbulnya ketidakadilan dalam ujian seleksi CPNS. Kejadian “PNS titipan” yang banyak terjadi memunculkan anggapan bahwa semua sumber daya dapat dimanfaatkan untuk dapat lulus ujian seleksi, terutama koneksi dan uang. Selanjutnya, sifat dasar buruk manusia yang sering disebut sebagai tujuh dosa pokok (seven deadly sins), bagian kemalasan (sloth), para pengguna jasa joki malas dan enggan untuk mempelajari materi ujian. Dari sisi penyedia jasa, sebagian besar dilatarbelakangi kebutuhan yang bersifat genting, tetapi ada juga yang hanya untuk menambah uang saku. Dalam hal ini, ketamakan (greed) menjadi alasan utamanya.

Praktik joki ujian ini sangat berhubungan erat dengan pergaulan etika serta moralitas. Di dalam studi tentang etika normatif yang tidak hanya membahas sekadar pelukisan dari susunan formal dari kesusilaan, tetapi juga menggambarkan antara perilaku yang baik dan buruk. Kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab menjadi bagian dari etika normatif yang ditentang dalam praktik ini. Praktik joki ini sangat mencemari pelaksanaan ujian seleksi CPNS yang dapat berakibat fatal karena akan mempengaruhi kualitas dari calon peserta PNS yang akan disaring nantinya, baik berpengaruh terhadap kemampuan maupun integritas yang dimilikinya, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kualitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan.

Menilik praktik joki seleksi masuk calon pegawai negeri sipil dari perspektif moral memberikan sudut pandang yang baru. Tren praktik joki yang semakin marak ini bahkan berkembang semakin canggih, menimbulkan hipotesis, apakah praktik ini sudah dianggap biasa oleh masyarakat? Secara moral, tindakan manusia dipengaruhi oleh elemen-elemen eksternal (motivasi) yang mengiringi proses pembuatan keputusan hingga tindakan tersebut terealisasi. Dengan kesubjektifan moralitas, mungkin tidak dapat disangkal terdapat orang-orang yang menoleransi, terlebih jika didukung oleh kebiasaan dalam lingkungannya. Tindakan oleh pengguna jasa ini dapat diasosiasikan dengan konsep egoisme di mana pengguna jasa mengupayakan tindakan terbaik hanya untuk memaksimalkan kebaikan bagi dirinya sendiri, semata-mata tidak bersalah karena tidak ada pihak yang dirugikan secara langsung, dilema keuntungan dan kerugian dalam masyarakat sudah tidak ada. Tindakan ini tentu merupakan tindakan amoral yang pasti disadari oleh setiap pengguna jasa, namun sebagian besar mungkin telah menormalisasikan kegiatan ini hingga akhirnya terus berkembang hingga saat ini.

Sebagaimana hukum berpusat pada keadilan, praktik joki telah merusak ketertiban di tengah masyarakat. Praktik joki ini harus dimusnahkan sampai ke akar-akarnya, sehingga perlu pengaruh yang besar dan tegas, yaitu dari perspektif hukum. Tindakan ini sudah memberikan ketidakadilan bagi para peserta ujian lain yang melakukan setiap proses seleksi sesuai dengan ketetapan, sehingga harus ditindak lebih lanjut oleh pihak berwenang. Mempertimbangkan hukum sebagai aturan atau kaidah yang harus dipatuhi untuk mencapai keadilan dalam kehidupan masyarakat, maka diresmikan peraturan yang tertuang berupa tindakan pemalsuan dalam Undang-Undang KUHP Pasal 55 dan Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Terlihat penegakan hukum yang dilakukan pemerintah dalam kasus ini mencakup sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sistem ujian seleksi CPNS harus terus diperbaiki dengan memanfaatkan perkembangan teknologi sehingga meminimalisasi celah-celah kecurangan yang dapat dimanfaatkan peserta ujian. Namun, celah yang selalu tersedia dianggap belum cukup diatasi dengan hal tersebut, harus ada penanganan jangka panjang. Kesenjangan ekonomi yang melebarkan perbedaan kesempatan setiap peserta ujian harus diatasi. Nilai-nilai buruk yang tertanam dalam masyarakat—ketidakjujuran misalnya—juga harus diubah. Penanaman nilai yang baik harus dilakukan sedini mungkin, misalnya pada jenjang sekolah dasar. Penegakan hukum bagi para peserta ujian seleksi CPNS yang menyewa jasa joki ujian juga harus ditegaskan. Mereka perlu diberikan sanksi yang mengakibatkan efek jera, misalnya dengan memberikan blacklist kepada peserta ujian seleksi CPNS yang menggunakan jasa joki agar tidak dapat mendaftarkan serta mengikuti ujian seleksi CPNS untuk tahun-tahun berikutnya. Selanjutnya, praktik nepotisme harus dihapuskan untuk meminimalisasi ketidakadilan. Dengan demikian, praktik kecurangan joki dapat diminimalisasi secara optimal dari akar permasalahannya.

You might also like