Muarotebo, Independennews.com – Terkait dugaan memperjualbelikan dokumen oleh UD. Cahaya Qanita kepada sejumlah Sawmil tanpa izin atau Ilegal kini berbuntut panjang. Pasalnya, menurut keterangan dari pihak kehutanan bahwa memperjaulbelikan dokumen itu tidak boleh dan tidak dibenarkan berdasarkan aturan kehutanan.
“Memperjualbelikan Dokumen itu tidak boleh, mohon maaf saya lagi rapat di BPN, ” kata Agus Sriyanta, Kabid PPH Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melalui pesan Whatsapp yang diterima independennews.com disela rapatnya, Senin, 19/11/18.
Kata Agus Sriyanta, agar segera membuat laporan ke KPH terkait UD. Cahaya Qanita yang diduga telah memperjualbelikan dokumen sakti guna mempermulus kegiatan pembalakan hutan kepada sawmil ilegal. Surat tersebut agar ditembuskan kepada Dishut untuk segera mereka tindak lanjuti.
“Tolong buat laporan KPH tembusan ke dishut, biar kita tindak lanjuti, maksih, ” cetus Agus dalam pesan yang diterima independennews.com
Atas laporan warga saat ini, Agus mengatakan, pihaknya akan segera menurunkan Tim Polhut untuk menindak terkait dugaan UD. Cahaya Qanita yang telah memperjualbelikan dokumen kepada Sawmil ilegal.
“Iya, nanti saya turunkan Tim Polhut, Mohon surat resminya, maksih mas atas infonya, ” tutup Agus. (Dar)