Dodi Robert Simangunsong Sosialisasikan Perda Disabilitas dan Lansia di Medan Amplas

Anggota DPRD Kota Medan Dodi Robert Simangunsong menggelar sosialisasi Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (23/5/2026). (Dok. Ist)

Independennews.com | Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, SH menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia) di Kecamatan Medan Amplas.

Sosialisasi berlangsung di pelataran Gereja HKBP Seksama, Jalan M Nawi Harahap, Medan Amplas pada Sabtu (23/5/2026).

Kegiatan itu membahas hak penyandang disabilitas dan lansia, termasuk akses bantuan sosial serta fasilitas pendukung yang disediakan pemerintah daerah.

Selain penyebarluasan regulasi, warga juga mendapat penjelasan mengenai program bantuan sosial yang dapat diakses kelompok rentan di Kota Medan.

Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Yasir Hidayat, menjelaskan Pemerintah Kota Medan menyiapkan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur bagi penyandang disabilitas dan lansia.

Program tersebut disebut memberikan bantuan Rp 200 ribu per bulan selama satu tahun bagi penerima manfaat yang memenuhi syarat.

“Proses pengambilan dan verifikasi data penerima manfaat sudah resmi dimulai pada bulan ini,” kata Yasir.

Ia berharap program bantuan itu dapat berjalan berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang.

“Kami berharap program jaminan sosial ini tidak hanya berjalan selama satu tahun saja, tetapi bisa terus berlanjut,” ujarnya.

Selain bantuan tunai, Dinas Sosial Kota Medan juga menyampaikan adanya fasilitas alat bantu fisik bagi warga yang membutuhkan. Bantuan itu antara lain berupa kursi roda, tongkat, dan kaki palsu.

Yasir juga meminta masyarakat aktif menyampaikan kebutuhan maupun persoalan sosial melalui jalur aspirasi yang tersedia agar dapat ditindaklanjuti pemerintah.

Sementara itu, Dodi Robert Simangunsong mengatakan pihaknya siap membantu warga lansia dan penyandang disabilitas yang membutuhkan pendampingan untuk mengakses program perlindungan sosial.

“Kami siap menjembatani dan membantu seluruh warga lansia serta penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan sosial ini,” kata Dodi.

Menurutnya, pendampingan juga dapat dilakukan bagi keluarga prasejahtera yang membutuhkan akses bantuan pendidikan.

“Tidak terbatas pada lansia dan disabilitas saja, kami juga membuka ruang fasilitasi bantuan pendidikan bagi anak SD dan SMP dari keluarga prasejahtera,” ujarnya.

Di sisi lain, Dodi meminta proses pendataan penerima bantuan dilakukan secara objektif agar program yang menggunakan anggaran daerah dapat tepat sasaran.

Anggota Komisi III itu menilai akurasi data menjadi faktor penting agar bantuan sosial benar-benar diterima kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan dihadiri ratusan warga.

Melalui penyebarluasan informasi tersebut, masyarakat diharapkan lebih memahami hak-hak sosial yang dapat diakses serta ikut mengawal pelaksanaan program agar berjalan transparan dan akuntabel. (tbs)

You might also like