Simbolon Showroom Diduga Kuasai Buffer Zone, Klaim “Izin Ada” Justru Picu Kecurigaan Baru

Independennews.com | Batam – Polemik dugaan penyerobotan buffer zone atau jalur hijau oleh Simbolon Showroom di Kota Batam kini berubah dari sekadar isu pelanggaran tata ruang menjadi isu yang jauh lebih serius: dugaan adanya legitimasi administratif terhadap alih fungsi kawasan penghijauan untuk kepentingan bisnis komersial.

Pernyataan dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam yang menyebut “izin ada” justru bukan menenangkan keadaan, melainkan memperbesar kecurigaan publik.

Sebab pertanyaan masyarakat kini bukan lagi sederhana: apakah Simbolon Showroom punya izin? melainkan:

izin macam apa yang bisa membuat lahan jalur hijau berubah menjadi area parkir kendaraan dagangan?

Saat dikonfirmasi awak media ini pada Selasa (5/5/2026), Kepala Seksi Penindakan Ditpam BP Batam, Aston, mengaku pihaknya telah turun memeriksa lokasi dan berkomunikasi dengan pemilik usaha.

Namun Aston menyebut dokumen belum dapat dibuka karena pemilik showroom sedang berada di luar kota.

“Kami sudah menghubungi pemilik Simbolon Showroom, beliau sedang di luar kota. Izinnya ada dan saat ini izin tersebut ada di dalam brankas. Nanti setelah beliau di Batam akan kita buka ke publik,” ujar Aston.

Ucapan ini justru menimbulkan satu sinyal yang membuat publik makin waspada:

berarti penggunaan jalur hijau itu bukan tanpa sepengetahuan otoritas. Dan jika benar ada dokumen, maka persoalan ini naik kelas: bukan hanya dugaan pelanggaran oleh pengusaha,

tetapi juga dugaan keterlibatan pejabat pemberi persetujuan. Karena secara logika tata ruang, buffer zone bukan lahan biasa. Itu adalah kawasan penyangga yang diperuntukkan untuk: ruang terbuka hijau, daerah resapan air, sempadan jalan, pengendali estetika kota, serta sabuk pemisah antara badan jalan dengan bangunan usaha.

Kawasan seperti ini secara prinsip tidak didesain menjadi halaman parkir showroom mobil.

Artinya, ketika Aston menyebut “izin ada”, publik langsung menabrakkan pernyataan itu dengan nalar hukum: atas dasar apa izin itu diterbitkan? Apakah izin alokasi lahannya memang sejak awal untuk usaha? Apakah ada perubahan site plan? Apakah ada revisi RDTR?

Apakah BP Batam mengeluarkan persetujuan pemanfaatan komersial di atas buffer zone? Apakah Pemko Batam memberi rekomendasi? Dan yang paling krusial: siapa pejabat yang berani menandatangani?

Karena tanpa penjelasan rinci, frasa “izin ada” bisa berubah menjadi kalimat paling problematik dalam tata kelola kota:

jalur hijau ternyata bisa lentur jika berhadapan dengan kepentingan modal.

Pantauan media ini di lapangan menunjukkan area yang dipersoalkan bukan sekadar dipakai sesekali.

Lahan tersebut tampak telah membentuk pola permanen sebagai halaman parkir kendaraan dagangan.

Mobil-mobil showroom berjajar rapi, tanah padat, tegetasi hilang, aktivitas keluar masuk berlangsung normal layaknya area operasional resmi.

Ini menandakan penggunaan lahan bukan insidental, tetapi sudah berjalan cukup lama.

Dengan kondisi seterbuka itu, publik sulit percaya jika pemerintah tidak tahu, jika tahu tetapi diam, itu pembiaran.

Jika tahu dan ada dokumen, maka publik berhak curiga ada pemberian legitimasi.

Dan bila benar ada legitimasi, maka pertanyaan besarnya menjadi: apakah di Batam jalur hijau memang bisa dinegosiasikan menjadi ruang usaha?

Persoalan ini makin menyentuh rasa keadilan masyarakat karena selama ini penertiban terhadap rakyat kecil berlangsung sangat cepat.

Pedagang kaki lima pakai bahu jalan sedikit digusur, lapak semi permanen dibongkar, spanduk liar diturunkan.

Bangunan tanpa IMB langsung disegel. Namun ketika lahan penghijauan diduga berubah menjadi parkiran bisnis showroom berskala besar, publik justru mendengar kalimat:

“izinnya ada.”

Di titik inilah kecurigaan tebang pilih penegakan aturan menguat, aturan terlihat keras ke bawah.

Tetapi menjadi sangat fleksibel ketika menyentuh pengusaha besar.

Karena itu, BP Batam tidak cukup hanya berjanji akan membuka izin setelah pemilik pulang ke Batam.

Publik tidak butuh sekadar selembar kertas ditunjukkan.

Publik butuh jawaban utuh: izin apa, nomor berapa, tahun berapa, peruntukannya apa, siapa penerbitnya, dasar hukumnya apa, dan apakah sesuai tata ruang.

Sebab jika tidak dijelaskan secara terbuka, maka muncul kesan yang sangat berbahaya bagi wajah pemerintahan Batam:

jalur hijau ternyata bukan ruang lindung, melainkan ruang yang bisa berubah fungsi sepanjang ada akses dan kekuatan modal.

Kini sorotan publik tidak lagi hanya mengarah ke Simbolon Showroom.

Sorotan sudah mengarah lurus ke meja birokrasi: siapa yang mengizinkan?dan siapa yang selama ini membiarkan?
Batam menunggu. Apakah BP Batam benar-benar membuka semuanya, atau persoalan ini kembali berakhir dengan kalimat klasik:

dokumen ada, tapi kebenaran tetap dikunci di dalam brankas. (Red)

You might also like