Independennews.com | Kupang – Komitmen menghadirkan perlindungan bagi seluruh pekerja terus diperkuat oleh BPJS Ketenagakerjaan wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui kegiatan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar di Kota Kupang, Sabtu (7/3/2026).
Kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi momentum penyerahan manfaat secara simbolis kepada ahli waris peserta sebagai bukti nyata perlindungan negara bagi pekerja dan keluarganya.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangkaian Pra Rapat Anggota III KSP Kopdit Adiguna Tahun Buku 2025 Cabang Kota Kupang. Melalui kegiatan tersebut, para peserta yang terdiri dari anggota koperasi dan masyarakat umum mendapatkan edukasi langsung mengenai berbagai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Kegiatan berlangsung di dua lokasi, yakni Hotel Cahaya Bapa dan Hotel Romyta, Kota Kupang. Dalam kesempatan itu, peserta mendapatkan penjelasan secara komprehensif terkait mekanisme pendaftaran, manfaat perlindungan program, hingga pentingnya jaminan sosial bagi pekerja mandiri yang rentan terhadap berbagai risiko kerja.
Selain penyampaian materi sosialisasi, kegiatan tersebut juga diwarnai dengan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan manfaat tersebut menjadi bukti bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjadi jaring pengaman bagi keluarga yang ditinggalkan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja di sektor informal.
Ia menjelaskan bahwa masih banyak pekerja mandiri yang belum menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial, padahal mereka memiliki risiko kerja yang sama bahkan lebih besar dibandingkan pekerja formal.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah, memahami bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting. Program ini memberikan rasa aman karena ketika terjadi risiko kerja seperti kecelakaan atau meninggal dunia, pekerja dan keluarganya tetap mendapatkan perlindungan,” ujar Wawan.
Ia menambahkan, dengan meningkatnya pemahaman masyarakat diharapkan semakin banyak pekerja mandiri yang secara sadar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga perlindungan sosial bagi pekerja dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan NTT, Brian Permana Putra, menyampaikan bahwa penyerahan manfaat kepada ahli waris sebesar Rp42 juta merupakan bukti nyata bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat langsung bagi peserta dan keluarganya.
Menurutnya, santunan tersebut menjadi wujud kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapan saja.
“Penyerahan manfaat ini bukan sekadar simbolis, tetapi menjadi bukti nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap peristiwa ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pekerja sektor informal, agar segera mendaftarkan diri sehingga mereka dan keluarganya memiliki perlindungan yang memadai,” jelas Brian.
Ia juga menekankan bahwa besaran iuran yang relatif terjangkau seharusnya tidak menjadi hambatan bagi pekerja mandiri untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memiliki jaminan perlindungan yang dapat memberikan ketenangan dalam menjalankan aktivitas kerja sehari-hari.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat. Dengan demikian, cakupan kepesertaan program bagi pekerja sektor informal di Kota Kupang dapat semakin luas, sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial bagi para pekerja dan keluarganya di masa mendatang.
(MARCHELINA)