Independennews.com | BATAM – Penggunaan anggaran publikasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau kini menjadi sorotan tajam publik. Anggaran sebesar Rp539 juta pada Tahun Anggaran 2024 yang dialokasikan untuk belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan dilaporkan ke aparat penegak hukum di Kepulauan Riau.
Laporan tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait tujuan, mekanisme, serta realisasi penggunaan dana ratusan juta rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan informasi yang dihimpun TINTAJURNALISNEWS, anggaran publikasi tersebut berada pada periode ketika Hendri Kurniadi masih menjabat sebagai Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau.
Sejak isu ini mencuat, berbagai kalangan mulai mempertanyakan urgensi penggunaan anggaran publikasi dalam jumlah besar di institusi yang fungsi utamanya adalah penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, penggunaan anggaran publikasi di lingkungan Satpol PP seharusnya memiliki indikator output yang jelas, baik dalam bentuk sosialisasi peraturan daerah, edukasi masyarakat, maupun kampanye ketertiban umum.
Namun hingga kini, publik masih menunggu penjelasan terbuka mengenai bentuk kegiatan publikasi yang dimaksud, siapa pihak yang mengerjakan kegiatan tersebut, serta bagaimana mekanisme pengadaan dan penyaluran anggaran tersebut dilakukan.
Tidak sedikit pula yang mempertanyakan media atau pihak penerima anggaran publikasi tersebut, termasuk apakah proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Sorotan publik semakin menguat karena nama Hendri Kurniadi kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau, sebuah posisi strategis yang memiliki peran penting dalam pengelolaan informasi publik serta komunikasi pemerintahan.
Situasi ini membuat sebagian kalangan menilai bahwa klarifikasi terbuka menjadi hal yang sangat penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah.
“Ketika anggaran publik digunakan dalam jumlah besar, maka masyarakat berhak mengetahui secara transparan bentuk kegiatan, manfaatnya, serta pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Kepulauan Riau.
Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi pengelolaan APBD, isu ini dinilai tidak boleh berhenti hanya pada ruang perbincangan publik. Penelusuran mendalam serta klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting agar tidak menimbulkan kecurigaan yang semakin luas di masyarakat.
Sementara itu, hingga saat ini laporan terkait penggunaan anggaran publikasi tersebut masih berada pada tahap pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum, sehingga belum terdapat kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Meski demikian, polemik ini telah memantik perhatian luas di Provinsi Kepulauan Riau, terutama dalam konteks pengawasan publik terhadap penggunaan dana APBD.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum serta penjelasan resmi dari pihak terkait, agar penggunaan anggaran publik ratusan juta rupiah tersebut dapat dipahami secara jelas, transparan, dan akuntabel.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atas persoalan ini.
Jika Anda ingin, saya juga bisa buatkan 3 versi yang jauh lebih “menggigit” lagi, biasanya dipakai media investigasi untuk menaikkan perhatian publik:
(Red)