Independennews.com | Mamuju – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mencuat di Provinsi Sulawesi Barat. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) resmi menetapkan seorang tersangka berinisial AA, yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, mengungkapkan bahwa tersangka diduga secara aktif menyetujui pembayaran atas sejumlah laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai ketentuan, bahkan sebagian di antaranya diduga bersifat fiktif.
“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat bersama tim penyidik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.837.052.200,60,” ujar Sukarman saat konferensi pers di Aula Kejati Sulbar, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin (9/3/2026).
Menurut Sukarman, penetapan tersangka terhadap AA dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AA langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju, terhitung mulai 9 Maret 2026.
Dalam proses penyidikan, tersangka diduga menyetujui pembayaran atas berbagai dokumen pertanggungjawaban keuangan yang sebagian tidak memiliki dasar kegiatan yang jelas.
Penyidik menilai tindakan tersebut mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana perusahaan daerah, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,83 miliar.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, tim penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp500 juta yang saat ini dititipkan dalam rekening penitipan di Bank BRI.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair.
Kejati Sulbar menegaskan bahwa penyidikan kasus ini belum berhenti pada satu tersangka. Tim penyidik masih terus mendalami berbagai alat bukti guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan. Jika ditemukan pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sukarman.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang seharusnya menjadi salah satu motor penggerak perekonomian lokal.
Namun dalam praktiknya, pengelolaan keuangan tersebut justru diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan anggaran, yang berujung pada kerugian keuangan negara.
(Red)