Pndependennews.com | Pemalang – Banjir rob yang kembali melanda wilayah pesisir Kabupaten Pemalang, seperti di Desa Blendung, Mojo, dan Kertosari, memunculkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk kalangan praktisi hukum. Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm, praktisi hukum dari Law Office Putra Pratama & Partners, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional dan yuridis dalam memberikan perlindungan serta pemulihan kepada masyarakat terdampak.
“Ini bukan sekadar bencana alam biasa. Ketika dampak banjir rob sudah dapat diprediksi dan terjadi secara berulang, maka pembiaran terhadap kondisi ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian administratif,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (25/5/2025).
Menurut Imam Subiyanto, dasar hukum utama yang membebani tanggung jawab kepada pemerintah dalam situasi ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menyebutkan bahwa bencana alam yang terjadi berulang harus ditangani secara sistematis, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi.
Lebih lanjut, Imam juga menyinggung UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menjamin keseimbangan ekosistem pesisir serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat abrasi dan perubahan iklim.
“Pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati dan jajarannya, tidak bisa lagi hanya bersandar pada pernyataan darurat. Mereka harus menunjukkan kebijakan konkret—baik dalam bentuk pembangunan infrastruktur tanggul, drainase kawasan pesisir, hingga relokasi permukiman warga terdampak,” tambahnya.
Imam Subiyanto juga menekankan pentingnya peran anggaran daerah dalam penanggulangan rob. Ia menyebut, setiap program prioritas kepala daerah semestinya memuat komponen perlindungan warga dari bencana, terutama dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD dan APBD.
Di sisi lain, ia juga mendorong warga terdampak untuk aktif menyuarakan hak-haknya secara kolektif, termasuk melalui jalur hukum apabila dalam waktu yang wajar tidak ada langkah konkret dari pemerintah.
“Jika pemerintah lalai dalam memenuhi kewajiban konstitusional, warga bisa mengajukan gugatan citizen lawsuit atau class action sebagai bentuk advokasi publik,” pungkasnya.
Dengan banjir rob yang telah menjadi bencana tahunan di Pemalang, Imam Subiyanto mengajak seluruh pihak untuk tidak lagi bersikap reaktif. “Ini saatnya semua elemen, mulai dari pemerintah, legislatif, hingga masyarakat sipil, bekerja bersama mewujudkan keadilan ekologis dan perlindungan sosial yang nyata bagi masyarakat pesisir,” tegas Imam SBY.
Sementara Waryudi, tokoh masyakat setempat sekaligus Ketua Panitia Peduli Banjir Rob di Dusun Sidomulyo, Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang mengaku kecewa terhadap dinas terkait dan pemerintah, menurut Waryudi. Saat ini masyarakat terdampak banjir rob sangat membutuhkan solusi cepat pemerintah. Namun yang terjadi, kami warga terdampak banjir rob justru susah payah mencari bantuan sana sini untuk memperbaiki akses jalan.
“Buat kami warga (Dusun Sidomulyo) yang selama ini terdampak banjir rob butuh solusi cepat. Bukan mobil mobil ambulance,” kata Waryudi yang saat ini juga aktif di Ormas Laskar Merah Putih Markas Cabang Pemalang sebagai Dewan Penasehat.
“Saat ini kami butuh mobil damtruk bawa batu wadas buat urug jalan,” lanjutnya.
Dalam mengurangi resiko banjir rob, Waryudi bersama warga setempat berharap adanya normalisasi sungai.
“Kami berharap pemerintah melalui dinas terkait, segera lakukan normalisasi sungai yang ada di desa kami. segera di tangani,nga butuh janji tahun depan dengan mrngunakan dana aspirasi. Kami tidak butuh janji – janji belaka. Tanah kelahiran kami keburu tenggelam. Jangan biarkan kami mengemis kesana kemari. Ini kewajiban pemerintah,” ucapnya dengan nada menahan emosi serta keprihatinan mendalam. (Al Assagaf)