Independennews.com | Banyuwangi – Komisi II DPRD Banyuwangi menggelar hearing bersama Lembaga Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) dan perwakilan warga Dusun Bedengan, Desa Kluncing, Kecamatan Licin, guna membahas persoalan akses pengelolaan lahan Perhutani oleh masyarakat setempat.
Namun, dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat khusus dewan pada Rabu (18/6/2025), pihak Perhutani tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, menyayangkan ketidakhadiran tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat undangan, namun belum ada konfirmasi. Hearing ini akan kami jadwalkan ulang dengan menghadirkan pihak Perhutani dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Emy menegaskan bahwa DPRD mendukung pemanfaatan lahan untuk kesejahteraan masyarakat, selama sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku.
“Berdasarkan regulasi yang kami pelajari, lahan hutan bisa dimanfaatkan oleh warga, namun mekanismenya harus jelas, termasuk pola bagi hasil agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tutur politisi Partai Demokrat tersebut.
Hearing juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi Ilham Juanda, Camat Licin Iwan Yos Sugiharto, serta Kepala Desa Kluncing, Sumawi. Mereka mendengarkan langsung aspirasi warga yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan di sekitar kawasan hutan lindung.
Ketua GERAK Banyuwangi, Sulaiman Sabang, S.H., menilai absennya Perhutani sebagai bentuk ketidaksiapan untuk berdialog dengan masyarakat. Ia juga mengungkap adanya aksi pencabutan tanaman milik warga oleh Asper (Asisten Perhutani) dalam sebulan terakhir di lahan yang dipersoalkan.
“Warga hanya ingin memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam, bukan memiliki. Namun justru mendapat intimidasi. Ini bertentangan dengan semangat pelestarian hutan dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Menurut Sulaiman, jika warga diberi ruang untuk menanam, mereka akan turut menjaga hutan. “Sebaliknya, jika dilarang dan diabaikan, masyarakat pun tidak peduli. Peraturan harus berpihak pada rakyat, bukan hanya jadi tameng,” tandasnya.
Kepala Desa Kluncing, Sumawi, menambahkan bahwa sekitar 70 persen warganya tidak memiliki lahan pertanian sendiri dan sangat bergantung pada kawasan hutan sekitar.
“Kami hanya menginginkan skema tumpangsari, bukan kepemilikan. Jika masyarakat tidak diberi akses, bagaimana bisa hidup sejahtera?” ucapnya.
Ia juga menyoroti ketimpangan dalam pengelolaan hasil hutan. “Perhutani bisa menjual bambu dan hasil hutan lainnya, sementara masyarakat hanya menjadi penonton. CSR dari Perhutani juga belum pernah kami rasakan,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, hadir pula Toriman, seorang petani dari kawasan Malangsari, yang berbagi pengalaman sukses mengelola delapan hektare lahan hutan lindung melalui skema kemitraan dengan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
“Kami hidup sejahtera dari hasil kopi setiap tahun. Warga Kluncing seharusnya juga diberi kesempatan yang sama,” pungkasnya. (*/Har)