UMK Lingga 2019 Sudah Ditetapkan Rp2.798.102

Lingga, independennews.com — Sidang penetapan Upah Minimum Kota ( UMK) Kabupaten Lingga menuai kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintahan, serikat pekerja dan Apindo yang di gelar di One Hotel Dabosingkep, Senin ( 5/11/2018). Sebagai hasil keputusan bersama memutuskan dan menetapkan UMK Lingga tahun 2019 mendatang di tetapkan sebesar Rp2.798.102.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang ketenagakerjaan Disnaker Lingga Wahyudi Eka Putra mengatakan, pada Selasa 6 November 2018 telah ditetapkan UMK Lingga tahun 2019 sebesar Rp 2.7 Juta.

“Kita sudah menetapkan UMK dikisaran Rp2.798.102 setelah ada pembahasan bersama Dewan Pengupahan dengan memperhatikan beberapa aspek, diantaranya kemampuan pihak pengusaha dan serikat pekerja,” Kata Wahyudi.

Dikatakan Yudhi bahwa angka UMK 2019 tersebut sudah sesuai dengan perhitungan yang diatur di PP Nomor 78/2015. Dan bila dibandingkan dengan UMK 2018, UMK 2019 mengalami kenaikan sekitar Rp200.000. Sidang yang digelar senin kemarin (5/11) semuanya berlangsung tertip dan aman

“Tdak ada pihak yang menyatakan keberatan karena sudah sesuai dengan PP 78 tahun 2015,” sebutnya.

Selanjutnya, hasil kesepakatan penetapan tersebut, maka hasilnya akan diserahkan kepada Bupati Lingga, selanjutnya diteruskan ke Gubernur Provkepri untuk pengesahannya.” terangnya ( juhari)

You might also like