Pangaspalan Jalan Desa Karangbrai Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Proyek, Tidak Sesuai Spek

Independennews.com | Pemalang – Pengerjaan proyek aspal di Desa Karangbrai, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang diduga proyek siluman dan tidak sesuai dengan spek. Pasalnya, dalam pantauan awak media, dalam pengerjaannya tidak ada papan proyek di sekitar lokasi tersebut. Lebih mirisnya lagi, jalan desa yang baru beberapa hari di lakukan pengaspalan sudah di tumbuhi rumput di beberapa titik. Hal ini membuktikan proyek tersebut patut diduga sebagai proyek siluman.

Berdasar dari laporan informasi dan warga sekitar, tim awak media mendatangi lokasi pengaspalan di Desa Karangbrai, Selasa (1/4/2025).

Salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya, saat diwawancara mengatakan tidak tau tentang sumber dana untuk pengerjaan proyek aspal dikarenakan tidak terpajang papan proyek, namun ia mengatakan bahwa aspal jalan yang baru beberapa hari dikerjakan sudah di tumbuhi rumput.

“Untuk sumber dana kurang tau, tapi baru dikerjakan beberapa hari kok sudah tumbuh rumput di beberapa titik,” ungkapnya.

Tak hanya itu, aspal yang sepertinya baru dikerjakan tersebut tumbuh rumput diatasnya, ini menambah dugaan, apakah pengerjaan proyek tersebut sesuai dengan prosedur atau tidak.

“Sepertinya bahan baku aspalnya tidak sesuai spek,” lanjut warga.

Melihat kondisi jalan yang rusak disinyalir dalam pengerjaan asal-asalan sebab campuran aspal yang kurang dan tidak sesuai dengan juknis lapis penetralisasi (lapen), selain itu diperoleh informasi dugaan jika pekerjaan tersebut di pihak ketiga kan dalam pengerjaan.

Pengurus Wartawan Peduli Sosial Pemalang, Mas All menanggapi adanya informasi laporan dari masyarakat terkait proyek pengaspalan jalan tanpa papan proyek, diduga ada bahan baku material lainya banyak yang dikurangi sehingga kualitas jalan tersebut tidak akan bertahan lama.

“Setelah melihat kondisi jalan usai dilakukan pengaspalan, kemudian ada tumbuh rumput dibeberapa titik, jadi semakin kuat dugaan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengerjaan proyek aspal itu, Kalau hasil pengaspalannya seperti ini, tentu tidak akan bisa bertahan lama dan lapisan dasarnya aja tidak merata, kan bisa dilihat kondisinya sekarang,” kata Mas All pada tim awak media, Rabu (2/4/2025).

Pantauan tim awak media di lokasi, memang di temukan kondisi jalan aspal tidak terlalu tebal dan ada tumbuh rumput dibeberapa titik. Selain itu, ada dugaan pengurangan volume kegiatan juga dilakukan oleh pelaksana kegiatan.

“Tentu kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan terus menerus, masyarakat wajib tau darimana sumber dananya. Publik harus tau, jadi tidak seperti yang terjadi di Desa Karangbrai, masa ada proyek tidak ada papan proyeknya, tentunya Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna anggaran menjadi orang yang paling bertanggung jawab,” ujar Mas All

Sementara, saat dikonfirmasi tim media melalui sambungan telepon, Pemerintah Desa Karangbrai melalui Budi selaku Bendahara Desa mengatakan, tida maksimalnya dalam proses pengerjaan aspal yang menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2025 dengan nilai Rp 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) lantaran pengajuan anggaran tidak sesuai dengan apa yang telah direalisasikan oleh Pemerintah Pusat. Sehingga menurut Budi, pihak Pemerintah Desa Karangbrai kesulitan menyesuaikan anggaran yang telah ditetapkan.

Bendahara Desa mengatakan, kurang maksimalnya pengerjaan proyek pengaspalan di desanya lantaran ada perubahan anggaran. Sehingga pihak pemdes kesulitan dalam melaksanakan. Sehingga tidak ada papan proyek dan lainya.

“Pengaspalan tersebut menggunakan Dana Desa Tahun 2025. tidak maksimalnya dalam proses pengerjaan dikarenakan rencana anggaran sebelumnya yang telah dibuat pihak Pemerintah Desa tidak sesuai dengan apa yang direalisasikan oleh Pemerintah Pusat. Jadi kami saat ini kesulitan dengan anggaran yang ada untuk melaksanakan kegiatan desa. Sehingga dalam pelaksanaanya kurang maksimal, baik untuk membuat papan proyek, maupun untuk membuat prasastinya. Untuk lebih jelasnya, silahkan bisa komunikasi dengan Pak Kepala Desa,” jelasnya. Rabu (02/4/2025).

Sebagai informasi, jika anggaran kegiatan proyek dana desa tidak sesuai dengan yang direncanakan, hal ini dapat menjadi pelanggaran dalam pengelolaan dana desa.
Penyebab pelanggaran
Mekanisme koordinasi dan pengawasan yang lemah, sistem pengelolaan keuangan yang belum kuat, kualitas SDM yang rendah dan belum merata, motif kepentingan politik tertentu, sistem perencanaan yang belum kuat, sistem pengadaan dan pengelolaan aset yang belum kuat, bimbingan teknis dan pendampingan yang belum memadai, penerapan prinsip kehati-hatian yang belum kuat, sistem sanksi administrasi dan hukum yang belum kuat, fungsi kontrol di desa (BPD dan masyarakat) yang belum kuat.

Kewajiban Kepala Desa.

Kepala Desa sebagai pengelola dana desa berkewajiban merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penggunaan dana desa. Kewenangan ini harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dana desa
Kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran, langsung diaudit dan diawasi oleh BPK.

Hingga berita ini tayang, tim awak media belum berhasil konfirmasi dengan Kepala Desa setempat. (S Febriansyah & Tim)

You might also like