IndependenNews.com, Blora | Satreskrim Polres Blora, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (52). Warga kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis penyandang disabilitas berusia 15 tahun hingga hamil.
Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet menyatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Dalam konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. Jumat, (13/10/2023). Kasat Reskrim Polres Blora mengatakan, berawal dari si korban ditanya tetangganya adanya perubahan pada badan korban. Orang tua korban juga ikut bertanya. Akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh beberapa orang. Kemudian korban dibawa ke puskesmas dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata korban telah hamil sekitar tujuh bulan. Dan setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa korban telah disetubuhi beberapa orang tapi tempat dan lokasinya tidak tahu.
“Yang diingat hanya dengan saudara E yang sudah bersetubuh 20 kali di tiga tempat berbeda. Yaitu ditempat kerjanya dan di wilayah lain di kecamatan Cepu,” jelas Kasat reskrim.
Kasat menambahkan, dari hasil penyelidikan yang kami lakukan si korban disetubuhi oleh beberapa orang dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.
“Korban mempunyai keterbelakangan mental atau disabilitas, dari satu sampai lima orang korban tidak hafal yang dihafal hanya (E) yang terakir ini yang kita amankan karena dilakukan berulang-ulang sebanyak 20 kali dipertengahan tahun 2022 sampai Maret 2023,” terang AKP Slamet.
Modus tersangka agar korban mau diajak melakukan hubungan dengan cara merayu dan mengiming-imingi korban sejumlah uang dan makanan.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 sesuai perubahan UU no 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. (Hendri)