Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan Berhasil Selamatkan Uang Negara

0
510

PELALAWAN, INDEPENDENNEWS.COM–Rangka Penyelamatan / Pemulihan Keuangan Negara, Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali melaksanakan eksekusi uang pengganti dari terpidana Al Azmi, SH, melalui pihak keluarga (anak kandung terpidana) Pada Hari ini Kamis Tanggal 06 Agustus 2020.

Adapun uang yang berhasil disita Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) berdasarkan Putusan Peninjauan.

BACA JUGA : Ketua MPR RI Sampaikan Ucapan Duka Mendalam Atas Ledakan di Beirut

Kembali Mahkamah Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Perkantoran Dinas Bhakti Praja T.A 2007, 2008,2009, dan 2011 di Kabupaten Pelalawan. Sehingga Total Pemulihan Uang Negara yg berhasil diselamatkan dari Terpidana Al Azmi, SH adalah sebesar Rp850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan rincian sbb:

1. Angsuran pertama pada hari Rabu 29 Juli 2020 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
2. Angsuran kedua pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

BACA JUGA : Adaptasi Kondisi Baru, Operasi Aman Nusa II Polres Kepulauan Anambas Terus Lakukan Patroli

Selanjutnya melalui Bendahara Penerima Kejari Pelalawan menyetorkannya ke Kas Negara melalui Bank BRI Kantor Cabang Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang disaksikan langsung oleh Pimpinan Cabang Bank BRI Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. (harris.s)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here