IndependenNews.com | Lahat – Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firmansyah, S.H menyaksikan penyerahan uang pengembalian kerugian negara dari CV. Hodma kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat. Adapun besaran nilai uang yang dikembalikan sebesar Rp. 394.982.504,91, Selasa (08/10/24) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin, SH,MH, menerangkan bahwa sebelumnya terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan lanjutan Peningkatan Jalan Lingkar Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat sebesar Rp. 494.982.504,91 yang dikerjakan oleh CV. Hodma.
“Atas temuan tersebut CV. Hodma memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara sejumlah tersebut di atas kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah Kabupaten Lahat melalui rekening bank Sumsel Babel. Hal ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat beserta jajaran dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,”terangnya, Jumat (11/10). (Ganda Coy)