
IndependenNews.com, Jawa Tengah | Kades Gubug HS, akhirnya penuhi panggilan kedua dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan. Karena sebelumnya mangkir saat panggilan pertama, Jumat 29 September lalu, sebagai tersangka kasus gratifikasi penerimaan sekretaris desa (sekdes), Kamis (5/10/2023) kemarin.
HS datang didampingi dua penasehat hukum R. Agoeng Oetoyo, SH. dan Suyitno.
Dalam pemanggilan kedua tersebut, HS dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik seputar uang sebesar Rp 185 juta yang diberikan oleh perangkat desa kepadanya.
HS diduga menerima gratifikasi sejumlah uang Rp185 juta dari salah seorang perangkat Desa sehubungan dengan terbitnya SK Kepala Desa Gubug dengan Nomor 141.3/7/III/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Karena Habis Masa Jabatan Sekretaris Desa Gubug.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengky Wibowo mengatakan, penyidikan dugaan penerimaan hadiah oleh oknum Kades Gubug terkait adanya kekosongan jabatan Sekdes Gubug di Tahun 2023, terdapat indikasi peran aktif tersangka atas kondisi tersebut.
“Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka, serta masih akan diberikan haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersebut yang akan diajukan kepada penyidik,” ujar Frengky.
Frengky menegaskan, tersangka HS belum ditahan karena masih bersikap kooperatif dan terhadap yang bersangkutan masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui, seiring dengan pembehentian sekretaris desa yang lama, terdapat perangkat desa baru yang memenuhi syarat sebagai sekretaris desa (sekdes). Perangkat desa itulah yang diduga dimintai uang oleh HS untuk mengisi posisi sekdes yang kosong sejak 1 Maret 2023 itu.
“Dalam penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan atas temuan alat bukti yang diperoleh terkait aliran dana dan bukan atas dasar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), sehingga dalam penanganannya termasuk dalam penetapan tersangkanya harus dilakukan dengan lebih teliti dan mengedepankan prinsip kehati-hatian atas dasar asas presumption of Innocent,” ujar Frengky. (Hendri)