INDEPENDENNEWS.COM | Pemalang – Muliadi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Pemalang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya, secara tegas melarang jajaran beraktivitas untuk melakukan kegiatan pungutan Tunjangan Hari Raya (THR) ke instansi pemerintah, maupun kepda pihak swasta.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Muljadi usai dirinya resmi ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Pemalang belum lama ini.
Kebijakan ini dirinya ambil untuk menjaga kondusifitas serta marwah organisasinya.
Tindakan tegas tersebut dituangkan lewat surat resmi nomor 02/GRIB_PML/III/2025 Pemalang dan ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus DPC dan PAC untuk diteruskan ke tingkat basis desa/kelurahan.
“Selaku Ketua DPC Grib Jaya Pemalang, tentu saya bertanggung jawab untuk menjaga marwah organisasi sekaligus turut menciptakan kondusifitas menjelang momen hari raya Idul Fitri,” terangnya.
“Instruksinya jelas, kepada seluruh jajaran pengurus baik DPC, PAC, para Ketua Ranting dan seluruh anggota GRIB Jaya Pemalang. Saya tegaskan, jangan pungli THR. Baik itu ke instansi pemerintah, perusahaan swasta,” lanjutnya.
Kembali ditegaskan oleh Muliadi, apabila ada yang mengatasnamakan GRIB Jaya Kabupaten Pemalang yang dilakukan oleh anggotanya Ia akan menindak tegas sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
“Bilamana diketahui ada yang melakukan pungutan uang (THR) dengan menggunakan proposal atas nama organisasi, tentu akan ada sanksi tegas. Kita di wilayah (DPC) tentu patuh atas instruksi dari Ketua Umum H. Hercules. Grib Jaya hadir untuk membantu masyarakat kecil, bukan membuat resah di tengah masyarakat,” ujar Muliadi saat bincang santai bersama awak media dikediaman Gus Ricky Gelogor Becak, Minggu sore (23/3/2025). Al Assagaf