IndependenNews.com, Taput | Sejumlah wartawan Tapanuli Utara (Taput) menilai kinerja Polres Taput dalam pemberantasan judi tebak angka jitu atau lazim disebut Togel yang hanya menangkap ikan teri.
Dikatakan HH, pada Jumat (18/3/2022), seorang wartawan media online, Penangkapan sejumlah pemain Togel baru baru ini hanya sebatas juru tulis (Jurtul-red) menunjukkan bahwa Polres Taput tidak ada keberanian dalam pemberantasan judi.
“Kita berasumsi, Polres Taput tidak berani membekuk bandar. Hanya penulis, padahal tidak ada penulis kalau tidak ada bandar,”ucap HH kepada Media ini
Ucapan HH didasari penangkapan Usman Sitorus (US) lelaki paruh baya usia 50 tahun, seorang jurtul Togel dengan barang bukti Rp.10.000,– yang dilakukan Polres Taput pada kamis( 17/3/2022) lalu.
Senada dengan itu, MS juga dari media Online Menilai sepertinya Polres Taput tidak mampu memberantas perjudian di Kabupaten Taput. Bahkan terkesan hanya mencari tumbal, supaya terlihat bekerja dalam pemberantasan judi.
“Inikan Operasi Pekat Toba yang dilaksanakan sekaligus diseluruh Indonesia, kok nangkapnya ikan teri. Kesannya hanya cari tumbal” ucap MS.
Kendati begitu, wartawan Taput tidak lupa mengucapkan Tahniah ( selamat) atas kinerja Polres Taput yang telah berhasil menangkap jurtul togel dengan barbut Rp.10.000,–
“Kita tetap tepuk tangan dan mengucapkan Tahniah!!,”ucapnya
Atas penangkapan Jurtiul itu, muncul pertanyaan mengapa Polres Taput hanya menangkap jurtul dengan Barang bukti Rp.10.000,– dengan ancaman penjara 10 tahun ” ujar wartawan lainnya
Sebelumnya diinformasikan untuk Mendukung Operasi Pekat Toba 2022 yang sedang berlangsung saat ini secara serentak di seluruh Indonesia, Satuan Reserse kriminal Unit Operasional Polres Tapanuli Utara ( Reskrim ) berhasil menangkap salah satu juru tulis ( Jurtul ) togel ( Toto Gelap ) kamis (17/3/2022) dari Dolok nauli Kec. Adian Koting,Kab.Tapanuli Utara,Sumut
Tersangka yang berhasil ditangkap yakni Usman Sitorus(US) usia 50 tahun Warga Dolok nauli Kecamatan Adian Koting Tapanuli Utara. Dan saat ditangkap, ditemukan barang bukti Uang Rp.10.000,– , 1 Unit Handphone Vivo warna Biru berisikan Nomor tebakan angka Togel online dan 1 unit Handphone Samsung warna abu-abu.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing. Menerangkan Penangkapan ini berawal, dari informasi masyarakat kepada petugas opsnal. Setelah di kembangkan, informasi tersebut benar adanya.
“Selanjutnya team kita bergerak dan berhasil mengamankan tersangka . dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti permainan judi jenis togel lalu tersangka di boyong ke Polres”terang Baringbing
Kemudian Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut Baringbing, penyidik menemukan bukti permulaan serta dua alat bukti yang cukup , sehingga sudah dilakukan penahanan.Terhadap tersangka dikenakan melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.
(Maju simanungkalit)