IndependenNews.com, Batam | Guna mencegah terjadinya praktik kecurangan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK), Polresta Barelang menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo.
Kepala Seksi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan petugas untuk melayani masyarakat dalam hal pengurusan SIM dan SKCK di Gedung Parama Satwika Polresta Barelang.
Adapun prosedur penerbitan SIM dan pembuatan SKCK antara lain sebagai berikut:
A. Persyaratan penerbitan SIM
Pemohon SIM melampirkan:
Adapun tahapan yang harus dilalui serta durasi yang dibutuhkan yakni:
Tahap I Pendaftaran (25 menit)
“Kemudian untuk biaya sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank,” tuturnya.
B. Persyaratan pembuatan SKCK
Pemohon melampirkan:
“Mari kita pahami proses pembuatan SIM dan SKCK sesuai prosedur,” tutupnya. (SOP).