Stop Calo dan Suap, Polresta Barelang Himbau Masyarakat Ikuti Proses

IndependenNews.com, Batam | Guna mencegah terjadinya praktik kecurangan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK), Polresta Barelang menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo.

Kepala Seksi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan petugas untuk melayani masyarakat dalam hal pengurusan SIM dan SKCK di Gedung Parama Satwika Polresta Barelang.

Adapun prosedur penerbitan SIM dan pembuatan SKCK antara lain sebagai berikut:

A. Persyaratan penerbitan SIM
Pemohon SIM melampirkan:

  1. KTP asli
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat Kesehatan Dokter Sehat Jasmani dan Rohani
  4. Surat Psikologi
  5. SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum di lengkapi dengan hasil lulus Uji Simulator.

Adapun tahapan yang harus dilalui serta durasi yang dibutuhkan yakni:

Tahap I Pendaftaran (25 menit)

  • Formulir (Berkas)
  • Melampirkan persyaratan sidik jari, foto dan tandatangan pemohon SIM.
    Tahap II Uji Teori (20 menit)
    Tahap III Ujian Praktek (5 menit)

“Kemudian untuk biaya sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank,” tuturnya.

B. Persyaratan pembuatan SKCK
Pemohon melampirkan:

  1. Foto ukuran 4×6 sebanyak 8 lembar (6 lembar tampak depan, 1 tampak kiri dan 1 tampak kanan)
  • Latar belakang berwarna merah
  • Tidak menggunakan tutup kepala sepeti topi, kupluk dan lainnya
  • Tidak boleh memakai jaket
  • Menggunakan baju berkerah
  • Tidak menggunakan camera depan seperti foto selfie
  • Tidak boleh kelihatan gigi AKP Tigor juga menuturkan bahwa jika masyarakat menemukan keluhan saat pengurusan, agar dapat menghubungi kontak pengaduan call centre Polresta Barelang di 082170134468 dan Propam Polresta Barelang di 082180584293.

“Mari kita pahami proses pembuatan SIM dan SKCK sesuai prosedur,” tutupnya. (SOP).

You might also like