SKK Migas Berkomitmen Dorong Penerbitan Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

IndependenNews.com, Jakarta – 13 Juni 2023 – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(SKK Migas) berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan sektor hulu migas yang menerapkan
standar kesehatan, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan (health, safety, and environment)
atau HSE yang memadai. Dengan demikian, sektor hulu migas mampu memberikan manfaat bagi
sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat dan negara.

Salah satu persoalan sektor hulu migas di Indonesia yang mendesak untuk segera dituntaskan adalah
keberadaan pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak dari jalur pipa
resmi (illegal tapping). Keberadaan sumur ilegal yang tidak memenuhi standar HSE telah memunculkan
persoalan kecelakaan dan gangguan lingkungan. Dalam jangka panjang, sumur ilegal juga melahirkan
persepsi yang buruk terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia.

Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo menjelaskan keberadaan sumur ilegal di Indonesia harus
segera ditertibkan. “Namun demikian, mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan
kepada pemerintah daerah dan DPR bahwa sumur ilegal yang sudah beroperasi dibutuhkan sebagai
mata pencaharian maka direkomendasikan membuat payung hukum yang jelas tentang tata
kelolanya,” kata Wahju dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.

Selama ini tugas dan kewenangan penanganan sumur ilegal berada di Kementerian ESDM, Pemerintah
Daerah, dan Aparat Penegak Hukum. SKK Migas hanya perlu melaporkan ketika mengetahui kejadian
dan akan bergerak bila ada permintaan dari Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah dan atau Aparat
Penegak Hukum, kecuali jika terdapat penugasan dan atau ada rencana pembinaan ke arah
pembuatan Payung Kontrak Kerja Sama.

Wahju menambahkan “Tidak hanya dukungan kepada instansi, kami juga memberikan bantuan
menghentikan kebakaran dan menutup sumur illegal ketika terjadi insiden”.

Inisiatif dan tindakan yang dilakukan SKK Migas dan KKKS ketika ada kecelakaan di sumur ilegal adalah
upaya agar kejadian tersebut tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi
masyarakat sekitar, “Kami turut menjaga agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah, serta
menjaga agar potensi migas tidak terbuang dan terbakar secara percuma”, imbuh Wahju.

Namun demikian, sebagai bentuk komitmen mendorong pengelolaan sektor hulu migas yang baik,
SKK Migas telah mengusulkan dua regulasi dan menyusun tim kajian terkait regulasi tata kelola sumur
minyak oleh masyarakat. Kedua peraturan yang direkomendasikan terkait tata kelola sumur ilegal
adalah pertama, Peraturan Presiden (PerPres) yang berisi larangan kegiatan sumur ilegal baru ke
depan. Kedua, revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 tahun 2008
tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua yang nantinya akan
menjadi dasar masyarakat mengelola sumur ilegal yang sudah telanjur beroperasi menjadi sumur
legal yang memenuhi berbagai standar dan perizinan yang ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2021 tercatat
kurang lebih 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500 –
10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd). Sepanjang Januari 2023 hingga saat ini,
setidaknya sudah terjadi 7 (tujuh) kecelakaan sumur ilegal yang semuanya berada di Sumatera Selatan
dengan rincian 6 kejadian di Musi Banyuasin dan 1 kejadian di Muara Enim.

“Mengacu Undang Undang Minyak dan Gas Tahun 2001, kegiatan penambangan yang diperbolehkan
hanya melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketentuan ini menegaskan bahwa aktivitas
penambangan sumur yang dilakukan selain KKKS harus ditindak tegas secara hukum agar tidak ada
lagi masyarakat yang menjadi korban jiwa,” kata Wahju.

SKK Migas merekomendasikan kedua regulasi bagi Kementerian ESDM untuk menunjukkan bahwa
pembukaan sumur minyak ilegal adalah kejahatan serius karena mengambil sumber daya alam
strategis yang sepenuhnya dikuasai oleh negara. Selain menimbulkan korban jiwa, negara juga
kehilangan potensi pendapatan akibat aktivitas ilegal tersebut sehingga kehadiran regulasi baru
menjadi sangat krusial.

Sebagai upaya pencegahan untuk menekan sumur ilegal, SKK Migas telah menandatangani nota
kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Tentara Nasional Indonesia. SKK Migas juga
melakukan prosedur koordinasi apabila terjadi kegiatan sumur ilegal di wilayah kerja KKKS hingga
sosialisasi kerja sama sumur tua sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 sebagai bentuk
pemberdayaan ekonomi.

SKK Migas juga aktif menjalankan Forum Group Discussion bersama Kementerian ESDM dengan
melibatkan KKKS untuk menyampaikan kepada masyarakat sekitar Wilayah Kerja mengenai bahaya
sumur ilegal serta berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan. Wahjuberharap, dengan menjalankan semua upaya tersebut, semua pemangku
kepentingan memberikan komitmen untuk menghentikan kegiatan illegal ini.

“SKK Migas akan selalu berkoordinasi secara aktif dengan seluruh pemangku kepentingan agar
industri migas nasional tetap kondusif. Kami optimistis berkurangnya sumur ilegal dapat memberikan
dampak positif bagi masyarakat, negara, lingkungan, serta memberikan kenyamanan bagi KKKS dalam
menjalankan aktivitas di Wilayah Kerja,” tutup Wahju.

TENTANG SKK MIGAS

SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan
sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan
yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.(RIZ)

You might also like