Sidak Ditolak, DPRD Batam Endus Dugaan TKA Ilegal di PT Jaya Electrical Energy

Independennews.com | BATAM — Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan operasional PT Jaya Electrical Energy pada Jumat (28/11/2025). Sidak ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja tanpa dokumen resmi dan tidak sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan maupun keimigrasian.

Sidak dipimpin langsung Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, didampingi sejumlah anggota Komisi I lainnya, yakni Dr. Muhammad Mustofa SH MF, Muhammad Fadhli SE, Tumbur Hutasoit SH, Jimmi Siburian SH, dan Jimmi Simatupang ST. Rombongan datang untuk memverifikasi laporan masyarakat serta melihat langsung kondisi lapangan.

Pagar Dikunci, DPRD Diadang Satpam Perusahaan

Bukannya mendapatkan akses atau sambutan, rombongan Komisi I justru dihadapkan pada situasi yang tidak lazim. Petugas keamanan perusahaan menutup rapat pagar utama dan menghalangi rombongan untuk masuk ke area perusahaan.

Upaya komunikasi yang dilakukan anggota DPRD pun tidak membuahkan hasil. Pihak manajemen disebut menolak menerima kedatangan rombongan dengan alasan yang tidak dijelaskan secara jelas.

Situasi itu sontak menimbulkan tanda tanya besar bagi para legislator. Sikap tertutup perusahaan dianggap tidak wajar—terlebih ketika DPRD menjalankan fungsi pengawasan yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi lain terkait ketenagakerjaan dan pengawasan industri.

Komisi I: Penolakan Ini Tidak Wajar, Justru Memperkuat Dugaan Pelanggaran

Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, menyampaikan kekecewaannya atas tindakan manajemen perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan terkesan menghalangi tugas negara.

“Kita bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Yang namanya sidak tidak perlu diberitahu terlebih dahulu. Ini adalah bagian dari fungsi pengawasan kami sebagai DPRD,” tegasnya.

Ia menilai bahwa penolakan tersebut justru memberi sinyal kuat bahwa ada persoalan serius yang ingin ditutupi, termasuk dugaan keberadaan TKA ilegal tanpa izin kerja (IMTA) atau izin tinggal yang sah.

“Jika perusahaan benar dan patuh aturan, mengapa harus menutup pintu? Sikap tertutup ini justru mempertebal dugaan adanya praktik tenaga kerja asing ilegal,” tambahnya.

DPRD Akan Gelar RDPU dan Libatkan Instansi Terkait

Menindaklanjuti kejadian ini, Komisi I memastikan akan melangkah lebih jauh. Anwar Anas menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil jajaran manajemen PT Jaya Electrical Energy untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam waktu dekat.

Komisi I juga akan menghadirkan sejumlah instansi teknis, seperti:

  • Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
  • Kantor Imigrasi Kelas I Batam
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  • Disnaker Provinsi Kepri jika dibutuhkan
  • Aparat penegak hukum terkait

Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi, mengurai persoalan secara terang, serta memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai ketentuan regulasi, terutama terkait penggunaan tenaga kerja asing.

“Kami akan memanggil manajemen untuk RDPU dan menghadirkan instansi terkait. DPRD tidak akan tinggal diam bila ada dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dan merusak tata kelola ketenagakerjaan,” tutupnya.

You might also like