Sempat Kabur, Tersangka Pelaku Pemerkosa BLT Berhasil Ditangkap

Foto : Pelaku Pemerkosa BLT dengan tangan diikat

IndependenNews.com, Taput | Setelah sempat melarikan diri selama 5 hari, Bepin Lumban Tobing (BL) pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi, Jumat 15 April 2022 lalu, akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Taput pada Rabu
(20/4/2022).

Tersangka yang bernama BLT (33) Warga lumban jurjur Aek Siansimun Desa Hutatoruan III Kec.Tarutung,Kab.Tapanuli Utara (Taput) ini ditangkap dari persembunyian di Desa Siwaluoppu Kec. Tarutung.

Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing menyebutkan, keberhasilan penangkapan BLT berkat informasi dan dukungan dari masyarakat.

“Masyarakat memberikan dukungan kepada kita karena benci atas tindakan yang dilakukan tersangka,”sebut Baringbing

Dengan tertangkapnya tersangka BLT lanjut Baringbing ,maka kedua tersangka pelaku pemerkosaan terhadap Korban (17) saat ini sudah ditahan oleh Polres Taput untuk kepentingan penyidikan.

Baringbing juga menuturkan, atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka maka penyidik menetapkan pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara.

Dalam pemberitaan sebelumnya, BL dan JFS (32) merupakan dua orang pelaku perkosaan kepada seorang gadis (17) pada Jumat 15 April 2022.

Pada malam kejadian kedua pelaku mengaku sebagai Satuan Polisi Pamong Praja(Sat pol PP). Dan dibawah ancaman kepada korban mereka melakukan perkosaan.
(Maju simanungkalit)

You might also like