Satreskrim Polres Demak Ungkap Kasus Curas Warung Makan, Satu Pelaku Ditangkap

Independennews.com | Demak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pemilik warung makan di Kecamatan Karangawen. Seorang pelaku berinisial DK (46), warga Mranggen, berhasil ditangkap setelah sempat buron.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa pagi, 17 Juni 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban, Indah Sri Sudarmi (45), pemilik warung makan “Sederhana” yang berlokasi di Jalan Raya Semarang–Purwodadi, sedang bersiap membuka usahanya dan tengah memasak di dapur.

“Tiba-tiba, DK bersama dua rekannya, MF dan SO, masuk ke dalam warung. DK menodongkan senjata tajam jenis belati dari belakang dan memaksa korban menuju ruang tengah,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (9/7/2025).

Sementara itu, SO menyelinap ke kamar dan mengambil barang berharga berupa satu unit ponsel Redmi A3, uang tunai Rp2 juta dari dalam tas, serta Rp5 juta yang disembunyikan di balik tumpukan pakaian di lemari. Sedangkan MF berjaga di luar untuk memantau situasi.

Usai menggasak harta korban, ketiga pelaku kabur menggunakan sepeda motor masing-masing ke arah barat menuju Kota Semarang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Penangkapan terhadap DK dilakukan berkat kerja sama dengan Satreskrim Polrestabes Semarang. Awalnya, DK ditangkap dalam kasus berbeda di wilayah Semarang. Setelah dilakukan pengembangan, ia diketahui juga terlibat dalam aksi curas di Karangawen.

“Koordinasi lintas wilayah berhasil mengungkap peran DK dalam kasus ini. Saat ini, dua rekannya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dus ponsel Redmi A3 dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear yang digunakan pelaku saat beraksi. Tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Dwi Saptono)

You might also like